Mohon tunggu...
Muhammad Zawawi
Muhammad Zawawi Mohon Tunggu... -

anak desa dari kaki gunung muria. ke kota jakarta untuk mendengarkan cerita.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bayar Pajaknya, Awasi Petugasnya (2)

2 April 2010   00:04 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:02 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sesuai janji saya pada artikel sebelumnya (Lihat), pada kesempatan kali ini saya akan mengemukakan cara pengawasan terhadap petugas pajak.

Pendahuluan.

Reformasi perpajakan digulirkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan meningkatnya penerimaan negara, akan digunakan untuk pembangunan dan perbaikan birokrasi di instansi lain secara bertahap. Direktorat Jenderal Pajak, mulai membenahi diri baik secara sistem, kenaikan tunjangan (secara keseluruhan pada pertengahan 2009), maupun Undang- Undang. Saudara pembaca bisa mendebat dengan tidak percaya tetapi inilah yang telah dilakukan (meski saya yakin masih ada kekurangan di sana sini).

Sebagai masyarakat yang berakal, saya yakin pembaca sepakat jika kita harus ikut menjadi solusi permasalahan negeri, bukan menambah masalah. Sebagai bukti salah satu bagian dari pemecahan masalah adalah keikutsertaan Anda semuanya dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintahan (termasuk terhadap petugas pajak). Bukan hanya mengumpat atau pembuatan grup facebook yang tidak berguna.

Pengawasan terhadap Petugas Pajak

Berikut ini jalur yang dijamin secara hukum, yang bisa Anda tempuh untuk melakukan pengawasan terhadap petugas pajak.


  1. 500200

Saluran telpon ini bisa digunakan untuk meminta informasi perpajakan maupun pengduan. Dikelola oleh Direktorat P2Humas DJP. Bila Anda menjumpai petugas pajak melakukan penyelewengan, mempersulit, atau tidak ramah, Anda bisa melaporkan ke 500200.

Catat NIP, Nama, Kantor, waktu, dan kejadian kemudian laporkan.

Keluhan Anda akan diproses oleh Direktorat KITSDA (Kepatuhan Internal), yang bersifat kode etik akan ditindaklanjuti dengan pemberian hukuman dispilin mulai dari teguran, pengurangan tunjangan, sampai pemberhentian. Yang bersifat pidana akan disalurkan ke instansi yang berwenang.


  1. Itjen Depkeu

Jika Anda tidak percaya dengan bentukan DJP sendiri, maka Inspektorat Jenderal Depkeu menjadi pilihan kedua. Itjen masih di bawah Depkeu (pengawas internal Depkeu) namun di luar DJP. Dalam Undang- Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU No.6 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan No.28 tahun 2007), tidak hanya diatur kewajiban dan ancaman sanksi terhadap Wajib Pajak tetapi juga bagi petugas pajak. Perubahan Undang- Undang yang mulai berlaku 2008 ini membuat kedudukan Wajib Pajak dan petugas lebih seimbang.

Pasal 36A ayat (2)

Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan sengaja bertindak di luar kewenangannya

yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan yang berwenang melakukan pemeriksaan dan investigasi dan apabila terbukti melakukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


  1. Ombudsman Republik Indonesia

Selanjutnya, saluran yang lain adalah Ombudsman Republik Indonesia. Di sini, Anda bisa melaporkan semua tindakan aparatur pelayan publik. Webnya


  1. Kotak Pos 9949

9949 adalah pusat pengaduan kepada Presiden melalui SMS atau pos.Pengaduan terhadap presiden tentu tidak hanya masalah pajak. Anda bisa mengadukan hal- hal lain misalnya kinerja polisi, jaksa, hakim atau yang lainnya.


  1. KPK

Berikut saya kutipkan pasal 36A ayat (2) dan (3)

Ayat (2)

Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ayat (3)

Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.

Penutup

Jika Anda tidak percaya 500200 percayalah ITJEN, jika tidak maka percayalah kepada ORI, jika tidak percayalah presiden, jika tidak percayalah KPK. Jika tidak ada yang Anda percayai, saya hanya bisa bilang "Jangan sampai Anda tidak percaya Tuhan".

Kira- kira begitu, mohon maaf dan terima kasih. (mohon maaf lama karena harus di rumah sakit menunggui istri dan anak yang baru lahir)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun