Mohon tunggu...
Muhammad Zawawi
Muhammad Zawawi Mohon Tunggu... -

anak desa dari kaki gunung muria. ke kota jakarta untuk mendengarkan cerita.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bayar Pajaknya, Awasi Petugasnya!

28 Maret 2010   02:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:09 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam iklannya mendengungkan slogan "Bayar Pajaknya, Awasi Penggunaannya". Dalam iklan disebutkan pajak untuk membuat jalan, jembatan, membiayai sekolah, dan lain- lain. Kemudian di akhirnya ada ajakan bayar pajaknya awasi penggunaannya. Sebuah ajakan di masa kini yang mulai lebih terbuka. Warga negara diminta kewajibannya membayar pajak sekaligus menunaikan haknya sebagai warga negara mengawasi penggunaan pajak untuk pembangunan.

Slogan yang mending daripada zaman dulu di mana warga tidak diajak apa- apa. Namun, iklan dan slogan ini menjadi semacam boomerang bagi DJP sendiri.

Pertama, sebagian masyakarat beranggapan bahwa DJP adalah instansi pemerintah yang bertugas mengumpulkan pajak dan mengelola penggunaannya. Bahkan seringkali petugas pajak ditanyai "Pak, saya sudah bayar pajak kok jalan masih bolong- bolong". Anggapan tidak benar ini jelas terjadi dalam masyarakat kita dan DJP otomatis akan disalahkan ketika ada pembelian mobil mewah oleh pejabat, jalan yang bolong, dan sebagainya.

Padahal, tugas DJP hanya mengumpulkan pajak dari Wajib Pajak ke kas negara. Kemudian Pemerintah menyusun APBN yang disetujui DPR. Dana APBN (dari pajak dan pendapatan migas, dll) digunakan tiap instansi pemerintah sesuai tugas dan fungsinya masing- masing. Legislatif oleh DPR, yudikatif oleh kehakiman, eksekutif (pemerintah pusat) oleh presiden, pemerintah daerah oleh gubernur, bupati, dan walikota. Pemerintah dibagi menjadi beberapa urusan. Misal pendidikan oleh Depdiknas, pebangunan sarana pra saranan oleh Dep. Pekerjaan Umum, dan seterusnya.

Kedua, dari logo ini seolah DJP tidak ingin diawasi, hanya meminta mengawasi penggunaannya. Menurut saya, seharusnya ditambahkan Awasi Petugasnya agar menampakkan keseriusan dan niat baik DJP untuk menjadi lebih terbuka.

DJP sebenarnya sudah mulai memperbaiki diri. Setiap Wajib Pajak bisa melaporkan perlakuan yang tidak baik dari petugas DJP ke telepon 500200. Anda semua, jika mendapati pelayanan oknum yang kurang ramah, mempersulit, atau bahkan meminta suatu imbalan, bisa melapor ke nomor telepon tersebut dengan mencata Nama, NIP, kantor, waktu kejadian. Laporan ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat KITSDA (Kepatuhan Internal) dengan hukuman administratif mulai peringatan, pengurangan tunjangan, sampai pemecatan. Jika berindikasi pidana korupsi maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang sesuai UU Anti Korupsi.

Mari... Kita Bayar Pajaknya, Awasi Petugasnya, Awasi Penggunaannya.

Tulisan ini ditujukan untuk otokritik kepada DJP dan ajakan kepada masyarakat untuk tetap membayar pajak, mengawasi petugasnya dan penggunaanya). Beberapa langkah pengawasan yang bisa kita lakukan insyaalLoh akan saya sampaikan pada tulisan selanjutnya. Kira- kira begitu, kurang lebihnya mohon maaf.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun