Pengertian Anak yaitu merujuk dari Kamus Umum Bahasa Indonesia mengenai pengertian anak secara etimologis diartikan dengan manusia yang masih kecil ataupun manusia yang belum dewasa. Pengertian tersebut juga terdapat dalam Pasal 45 KUHP  disebutkan " Bahwa dalam menuntut orang yang belum cukup umur (minderjarig) karena melakukan perbuatan sebelum umur 16 tahun, hakim boleh: memerintahkan, supaya si tersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya; walinya atau pemeliharanya, dengan tidak dikenakan sesuatu hukuman  Dalam membahas masalah Perbuatan anak yang dianggaap sebagai suatu pelanggaran ini adalah secara umum, perbuatan - perbuatan anak yang secara yuridis dikategorikan melawan hukum dapat diidentifikasi dari rumusan pengertian tentang kenakalan anak.
Ada beberapa pasal yang menggariskan tentang kenakalan anak ahli hukum dan mantan Hakim Agung Republik Indonesia 1968, Sri Widoyati Lokito, memberikan definisi bahwa "kenakalan remaja dengan semua perbuatan yang dirumuskan dalam perundang - undangan dan perbuatan lainnya yang pada hakekatnya merugikan masyarakat yang harus dirumuskan secara terperinci dalam undang-undang Peradilan Anak".
Pemaparan tersebut melahirkan kesimpulan bahwa unsur dari perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah:
- Perbuatan dilakukan oleh anak-anak
- Perbuatan itu melanggar aturan atau norma
- Perbuatan itu merugikan bagi perkembangan si anak tersebut.
Ketiga unsur di atas harus dipenuhi untuk dapat diklasifikasikan sebagai suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak.
Lebih jelas lagi, bentuk-bentuk kenakalan anak dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Â Kebut-kebutan di jalan yang mengganggu keamanan lalu lintas dan membahayakan diri sendiri serta orang lain. Â Perilaku ugal - ugalan yang mengacaukan ketenteraman masyarakat sekitar.
2. Perkelahian antar gang, antar kelompok, antar sekolah, antar suku, dan kadang-kadang membawa korban jiwa.
3. Membolos sekolah lalu bergelandang di sepanjang jalan.
4. Kriminalitas seperti; mengancam, memeras, mencuri, mencopet, membunuh dan lain sebagainya.
5. Berpesta pora sambil mabuk-mabukan.
6. Pemerkosaan, agresifitas seksual dan pembunuhan dengan motif seksual, dll yang bersifat kriminalitas.