Mohon tunggu...
zivanka pastrana
zivanka pastrana Mohon Tunggu... Lainnya - penulis

Suka Nulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kanwil BPN DIY Ikuti Pelantikan Pejabat Fungsional ASDMA oleh Menteri AHY

17 Oktober 2024   22:50 Diperbarui: 17 Oktober 2024   22:51 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Kanwil BPN DIY

Halo #SobATRBPN DIY,

Lingkungan Kantor Wilayah BPN DIY, telah melaksanakan pelantikan pejabat Fungsional Analis SDM Aparatur oleh Menteri ATR/ Kepala BPN secara daring. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting lainnya. Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kanwil BPN DIY, sesuai dengan arah kebijakan pemerintah dalam penguatan birokrasi yang profesional dan berintegritas.

Simak video proses pelantikan berikut, Sob !

Lihat Disini


#Hantaru2024
#AHYMenteriATR
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#DIYPastiBisa
#KanwilBPNDIY
----------------------------
Humas Kanwil BPN DIY
Instagram : @kanwilbpndiyogyakarta
Facebook : Kanwil BPN DIY
Youtube : Kanwil BPN DI Yogyakarta
X : @kanwilbpndiy
Tiktok : @kanwilbpndiy
Website : https://diy.atrbpn.go.id/

Permintaan Informasi Publik (PPID)
https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/wilayah/diy

Layanan Pengaduan
https://www.lapor.go.id/
Hotline WA : 0811 1068 0000

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun