Mohon tunggu...
zivanka pastrana
zivanka pastrana Mohon Tunggu... Lainnya - penulis

Suka Nulis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Selamatkan Setengah Triliun Aset Negara, Wamen Atr/BPn Serahkan Sertipikat Tanah ke Pemkot Malang

10 September 2024   13:05 Diperbarui: 10 September 2024   13:09 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Raja Juli Antoni Wamen ATR/Waka BPN,  menyerahkan 12 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota  Malang. Sertipikat ia berikan langsung kepada Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso di Kantor Pertanahan Kota Malang, Jawa Timur pada Senin (02/09/2024). Nilai dari total aset seluas 6.904 m2 yang disertipikatkan mencapai Rp500 miliar.

ujar Raja Juli Antoni di lokasi penyerahan sertipikat tanah."Alhamdulillah, artinya kita bisa menyelamatkan aset negara sekitar Setengah Triliun Rupiah,"  Adapun sertipikat untuk Pemerintah kota Malang ini sudah berupa Sertipikat Tanah Elektronik. Hal ini sejalan dengan penerapan pelayanan elektronik di Kantor Pertanahan Kota Malang sejak 3 Juni 2024 lalu.

Humas ATR/BPN
Humas ATR/BPN

Humas ATR/BPN
Humas ATR/BPN

Humas ATR/BPN
Humas ATR/BPN

Humas ATR/BPN
Humas ATR/BPN

Humas ATR/BPN
Humas ATR/BPN

Humas ATR/BPN
Humas ATR/BPN

Humas ATR/BPN
Humas ATR/BPN


#AHYMenteriATR
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#DIYPastiBisa
#KanwilBPNDIY
----------------------------
Humas Kanwil BPN DIY
Instagram : @kanwilbpndiyogyakarta
Facebook : Kanwil BPN DIY
Youtube : Kanwil BPN DI Yogyakarta
X : @kanwilbpndiy
Tiktok : @kanwilbpndiy
Website : https://diy.atrbpn.go.id/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun