Mohon tunggu...
zivanka pastrana
zivanka pastrana Mohon Tunggu... Lainnya - penulis

Suka Nulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kementerian ATR/BPN Terima Rekor MURI dalam Upaya Perdafataran Tanah Ulayat

2 September 2024   12:00 Diperbarui: 2 September 2024   12:03 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo #SobATRBPN, Kementerian ATR/BPN dianugerahkan rekor dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas Sertifikasi Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Pertama sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dirumuskan.

Nah, Penyertipikatan tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat yang dimaksud dilakukan di Provinsi Sumatra Barat. Tepatnya, di Kabupaten Tanah Datar dan LimaPuluh Kota.

Humas ATR/BPN
Humas ATR/BPN
Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, semoga dengan pencapaian ini terus mendukung peran serta menunjang kinerja Kementerian ATR/BPN semakin melayani, profesional, terpercaya.


#DIYPastiBisa
#KanwilBPNDIY
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#IndonesiaLengkap
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
----------------------------
Humas Kanwil BPN DIY
Instagram : @kanwilbpndiyogyakarta
Facebook : Kanwil BPN DIY
Youtube : Kanwil BPN DI Yogyakarta
X : @kanwilbpndiy
Tiktok : @kanwilbpndiy
Website : https://diy.atrbpn.go.id/

Permintaan Informasi Publik (PPID)
https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/wilayah/diy

Layanan Pengaduan
https://www.lapor.go.id/
Hotline WA : 0811 1068 0000

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun