Mohon tunggu...
Zitara Fitria
Zitara Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Jiwa-jiwa muda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hasil Review Jurnal : Perlindungan dan Pendampingan Hukum Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek Dagang bagi Pelaku UMKM di Desa Cililin

11 Desember 2024   22:05 Diperbarui: 11 Desember 2024   22:05 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Judul : Perlindungan dan Pendampingan Hukum Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek Dagang bagi Pelaku UMKM di Desa Cililin

Volume : Volume 5 Nomor 1

Tahun : 2023

Penulis : Gunawan, Egi Rizki Maulana Putra

Latar Belakang : 

Keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat penting bagi perekonomian Indonesia, terutama di Desa Cililin. Meskipun jumlah UMKM meningkat, banyak yang belum mendaftarkan merek dagangnya, yang berisiko terhadap penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan membantu UMKM dalam pendaftaran merek, mengingat kurangnya sosialisasi dari pemerintah dan persepsi bahwa proses pendaftaran sulit dan mahal.

Permasalahan : 

Permasalahan yang kerap muncul ialah dimana pelaku usaha kecil kurang kepedulian dan tanggap akan perlindungan merek. Para pelaku UMKM acuh akan masalah merek sebab mereka menganggap pendaftaran merek tidak begitu vital dan belum ada urgensi, dan juga selalu menganggap jika perlindungan merek tidak membawa dampak signifikan pada pengembangan bisnis mereka dan yang terutama ialah pendaftaran merek memerlukan biaya besar dan regulasi maupun birokrasi yang amat rumiyt.

Tujuan Penelitian :

Dapat memberikan wawasan mengenai pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Cililin. Penelitian ini bertujuan untuk membantu UMKM dalam proses pendaftaran merek dagang ke dalam sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mengingat banyak pelaku UMKM yang belum memahami prosedur dan manfaat pendaftaran.

Metode Penelitian :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun