Mohon tunggu...
Zitara Fitria
Zitara Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Jiwa-jiwa muda

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pinjaman Online di Masyarakat

3 Oktober 2024   10:52 Diperbarui: 3 Oktober 2024   10:53 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kasus Pinjaman Online di Masyarakat
Salah satu hukum ekonomi syariah yang sedang viral di masyarakat adalah kasus mengenai pinjaman online (pinjol). Banyaknya masyarakat yang terjebak dalam jeratan hutang akibat bunga yang cukup tinggi dan praktik penagihan yang agresif. Kasus ini menjadi perhatian publik karena banyaknya pelaporan dari masyarakat sekitar yang mengalami kesulitan akibat hutang yang menumpuk. Dari beberapa lembaga keuangan syariah dan organisasi masyarakat juga mulai memberikan edukasi mengenai pentingnya memilih produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Masyarakat harus tetap perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap pinjaman online yang sedang marak-maraknya.

Beberapa kaidah yang terkait dengan kasus pinjaman online :
1.Larangan riba, setiap transaksi pinjaman yang mengenakan bunga dianggap tidak sah, karena melanggar prinsip tersebut.
2.Prinsip gharar, produk pinjaman yang tidak jelas mengenai syarat, biaya, dan risiko dapat dianggap mengandung gharar.
3.Larangan maysir, apabila pinjaman menawarkan produk yang mengandung unsur perjudian atau ketidakpastian yang tinggi, hal tersebut bertentangan dengan prinsip syariah.
4.Keadilan dan transparansi, informasi mengenai biaya, bunga, dan syarat harus disampaikan dengan jelas kepada peminjam, praktik penagihan yang agresif dan tidak transparan melanggar prinsip tersebut.
5.Akad yang sah, akad harus jelas dan tidak mengandung unsur yang dilarang.

Norma-norma yang terkait mengenai kasus pinjaman online yaitu:
1.Norma Hukum Pidana
   *Penipuan : penipuan terhadap nasabah dapat dikenakan sanksi pidana.
2.Norma Hukum Perdata
   *Akad pinjaman : setiap pinjaman harus memenuhi syarat perjanjian, jika tidak akad dapat dianggap batal demi hukum.
3.Norma Hukum Administrasi
   *Regulasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) : pinjaman online harus terdapat dan diawasi oleh OJK, apabila praktik yang tidak terdaftar dapat dikenakan sanksi administratif.
4.Norma Etika Bisnis.
    *Tanggung jawab sosial perusahaan : penyedia layanan pinjaman online diharapkan untuk beroperasi dengan etika yang baik dan tidak mengeksploitasi nasabah.

Terdapat beberapa aturan-aturan hukum yang terkait terhadap kasus pinjaman online:
1.Undang-Undang Perlindungan Konsumen
   *UU No. 8 Tahun 1999 : menyediakan perlindungan bagi konsumen dari praktik bisnis yang tidak adil, termasuk penipuan dan penagihan yang tidak etis.
2.Undang-Undang Perbankan
    *UU No. 10 Tahun 1998 : mengatur tentang lembaga keuangan dan pinjaman, termasuk ketentuan mengenai suku bunga dan transparansi informasi.
3.Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
   *POJK No. 77/POJK.01/2016: Mengatur tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Ini mencakup kewajiban pendaftaran, transparansi, dan perlindungan data pribadi.
4.Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
   *UU No. 11 Tahun 2008: Mengatur tentang transaksi elektronik dan perlindungan data pribadi, serta sanksi bagi pelanggaran yang terjadi di ranah digital.
5.Undang-Undang Anti Pencucian Uang (APU)
   *UU No. 8 Tahun 2010: Mengatur tentang pencegahan pencucian uang dalam transaksi keuangan, termasuk pinjaman online.

Pandangan aliran positivisme hukum dan sociological jurisprudence dalam analisis kasus pinjaman online yaitu :
Positivisme hukum berfokus pada hukum sebagai perangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah. Bahwa semua praktik pinjaman online harus mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku. Positivisme hukum akan menilai kejelasan dan kepastian dalam kontrak pinjaman, termasuk syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam praktik bunga yang tidak wajar atau penagihan yang agresif.
Sociological jurisprudence di sisi lain lebih memperhatikan konteks sosial dan dampak hukum terhadap masyarakat. Dalam praktiknya, penting untuk mempertimbangkan keduanya agar kebijakan dan regulasi terkait pinjaman online dapat lebih efektif dan adil bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun