Mohon tunggu...
Zitara Fitria
Zitara Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Jiwa-jiwa muda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum Esai-Esai Terpilih Karya Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH

3 Oktober 2024   08:36 Diperbarui: 3 Oktober 2024   08:39 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

IDENTITAS BUKU
Judul Buku : SOSIOLOGI HUKUM ESAI-ESAI
TERPILIH
Nama Penulis : Satjipto Rahardjo
Penerbit : Genta Publishing
Kota Terbit : Yogyakarta
Tahun Terbit : Maret 2010
Jumlah Halaman : 231 Halaman
ISBN : 978-602-96598-0-1

IDENTITAS REVIEWER
Nama : Zitara Fitria Marshanda
NIM : 222111254
Kelas : HE'S / 5G
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

REVIEW BUKU
Dalam buku ini, penulis menjelaskan tentang Sosiologi hukum merupakan salah satu cabang sosiologi, maka sosiologi hukum berangkat dari cara berpikir empiris, yaitu mengamati pengalaman-pengalaman nyata atau konteks perilaku sosial dari hukum sehari-hari. Sosiologi hukum juga merupakan ilmu deskriptif, eksplanasitoris dan membuat prediksi-prediksi.

BAB 1 (Teori Dan Metode Dalam Sosiologi Hukum)
Bab 1 menjelaskan pengertian teori dan metode dalam sosiologi hukum. Teori adalah kerangka intelektual yang diciptakan untuk bisa menangkap dan menjelaskan objek yang dipelajari secara seksama. Ada dua teori besar yang patut mendapat perhatian, yaitu teori struktural fungsional dan teori konflik, keduanya berdiri pada kutub-kutub yang bertentangan. Seperti juga halnya dengan metode sosiologi, maka sosiologi hukum adalah ilmu yang empiris, yang melihat pengalaman-pengalaman nyata dari orang-orang yang terlihat ke dalam dunia hukum, baik sebagai pengambil keputusan, sebagai praktisi hukum, maupun sebagai warga negara biasa.

BAB 2 (Negara, Masyarakat, Hukum, Dan Perubahan Sosial Di Indonesia)
Bab 2 menjelaskan apabila kita akan membangun hukum Indonesia baru melalui jalan yang ditunjukkan oleh UUD, kita dituntut untuk memperhatikan dengan seksama suasana, perubahan, serta dinamika sosial yang berlangsung dalam masyarakat. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum.  Krisis sosial tidak dapat dihindari, apabila suatu bangsa harus berhadapan dengan perubahan-perubahan besar dalam waktu yang begitu serempak.  Hal ini berarti, pemerintah secara sukarela mengumumkan kehendak serta kesediaan dirinya untuk secara sistematis diikat oleh hukum dan tentunya ia juga ingin memberikan contoh tentang bagaimana hukum itu harus dihormati.

BAB 3 (Wanita Dalam Proses Transformasi Ke
Masyarakat Industri)
Bab 3 menguraikan bahwa struktur biologis wanita tampaknya menempatkan pada pekerjaan-pekerjaan yang mempunyai basis biologi. Dengan menyinggung masalah revolusi kebudayaan, berarti suatu bangsa dan negara yang menjalani industrialisasi sedang mengalami suatu revolusi kebudayaan pula. Memang pada awalnya pekerjaan di pabrik bagi wanita pada pertengahan abad ke-19 di Amerika Serikat dianggap terhormat. Tetapi dengan kedatangan para imigran yang menyerbu pabrik-pabrik, pekerjaan pabrik telah merosot ke status sosial yang lebih rendah.

BAB 4 ( Menghadapi Kemelut Dengan Membangun Suatu Kultur Berhukum Yang Baru)
Bab 4 menguraikan secara luas, penegakan hukum di Indonesia di rasakan masih jauh dari ideal. Konstatasi tersebut sudah menjadi rahasia umum dan hampir setiap saat dapat dibaca dalam media masa. Hukum modern tidak hanya hadir dalam bentuk melainkan juga sebuah lokomotif yang membawa sejumlah besar gerbong yang diperlukan untuk menjalankan hukum tersebut, seperti personel khusus, administrasi, bahkan logika sendiri.  Gagasan untuk membangun suatu kultur peradilan yang baru didasarkan pada keinginan untuk menciptakan suatu sistem peradilan yang lebih berpihak kepada kepentingan komunitas.

BAB 5 ( Hukum, Kekerasan Dan Penganiayaan)
Bab 5 menjelaskan terhadap hubungan antara hukum dan penggunaan kekerasan, orang mengacu dalam hal yang pertama, kekerasan itu merupakan sesuatu yang dibenarkan, sedangkan pada yang kedua merupakan hal yang harus ditolak. Penggunaan kekerasan dalam hukum ini dengan jelas diwakili oleh hukum pidana, yaitu bagian dari hukum positif yang memuat ancaman-ancaman sanksi penderitaan badan dan lainnya.

BAB 6 ( Diskresi, Polisi Sipil, Dan Berbagai Masalah Lain)
Di bab 6 ini membicarakan diskresi dan berbagai masalah lain dalam kepolisian di Indonesia, terutama yang banyak tampil dalam wacana mengenai kepolisian dewasa ini. Diskresi, dalam hal ini oleh polisi, memang merupakan masalah yang akan selalu menarik untuk dibicarakan. Oleh karena diberi kewenangan istimewa untuk melakukan diskresi yang memiliki dampak sosial, politik, ekonomi yang luas, maka demi menjaga dan meningkatkan kualitas kepolisian Indonesia, kita semua sama-sama mempunyai tugas policing the police, terutama badan-badan yang khusus dibentuk untuk itu, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

BAB 7 ( Sepuluh Tahun Reformasi Hukum)
Bab 7 menjelaskan mengenai pekerjaan membangun suatu tatanan baru, dari kolonial menjadi merdeka, memang bukan perkara mudah, tetapi tidak berarti kita boleh berlama-lama melakukan itu. Banyak yang masih harus dilakukan, mulai hal-hal yang mendasar sampai yang praktis dan konkret. Hukum kita adalah memang "hukum yang sedang terus dibangun" (law in the making).

BAB 8 ( Hukum Dan Undang-Undang Diproyeksikan Pada Perwujudan Kehidupan Negara Dan Bangsa Berkualitas)
Dalam bab 8 menjelaskan apabila kita ingin melihat dan membicarakan peran undang-undang dalam hubungan dengan kualitas bernegara, maka ada baiknya pada awal pembicaraan ini dikemukakan bahwa hukum undang-undang tidak selalu berhubungan, berurusan dan mengurusi tujuan kemasyarakatan secara bersungguh-sungguh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun