4. Keseimbangan antara Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Reputasi
  - Batasan yang Ditetapkan: Positivisme mengakui bahwa meskipun kebebasan berekspresi adalah hak fundamental, tetap ada batasan yang perlu diatur oleh hukum untuk melindungi individu dari pencemaran nama baik.
  - Uji Kelayakan: Dalam praktiknya, pengadilan akan mengevaluasi apakah pernyataan yang dibuat di media sosial memenuhi unsur pencemaran nama baik atau tidak, berdasarkan ketentuan hukum yang ada.
5. Penerapan Hukum Secara Konsisten
  - Penegakan Hukum: Dalam perspektif positivisme, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa memandang latar belakang atau posisi sosial pelaku. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Kesimpulan
Sebagai kesimpulan, positivisme hukum menawarkan perspektif unik tentang pencemaran nama baik di media sosial, dengan menekankan pentingnya aturan dan norma hukum dalam menangani masalah ini. Meskipun menyediakan kerangka kerja yang jelas untuk menangani pencemaran nama baik, positivisme hukum juga mungkin memiliki keterbatasan dalam menangkap sepenuhnya kompleksitas masalah ini. Analisis dan pertimbangan lebih lanjut tentang pendekatan filosofis lainnya mungkin diperlukan untuk mengembangkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang pencemaran nama baik di media sosial.