Nama : Zirika Oviyanti LaisyaÂ
Npm : 1812011208
Dosen : Rini Fatonah S.H.,M.H.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), yang disebut dengan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Di dalam Pasal 5 UU Narkotika, narkotika dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu golongan I, golongan II, dan golongan III. Golongan I narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Golongan II narkotika adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Serta golongan III adalah berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan yang mengakibatkan ketergantungan.
 Masalah penyalahgunaan narkotika telah menjadi masalah nasional maupun masalah internasional yang tiada henti dibicarakan. Hampir setiap hari terdapat berita mengenai masalah penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan kerusakan fisik, mental, emosi maupun sikap dalam masyarakat. Lebih memprihatinkan lagi bahwa narkotika telah mengancam masa depan anak. Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak merupakan suatu penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum.
Penegakan hukum terhadap perlindungan Anak sangat membutuhkan peran dari orang tua. Kurangnya bimbingan dan perhatian dari orang tua maka akan menyebabkan dampak yang fatal terhadap tingkah laku Anak. Akibatnya Anak tidak berperilaku sesuai dengan masanya dan menyimpangi norma-norma yang ada di dalam masyarakat. Salah satu bentuk penyimpangan norma tersebut adalah penyalahgunaan narkotika yang dilakuan oleh Anak. Dewasa ini, Anak banyak sekali melakukan tindak pidana Narkotika, seperti mengkonsumsi dengan dosis yang berlyang membutuhkan perlindungan hukum khusus ketika berhadapan dengan permasalahan hukum.
Contoh nya dalam perkara di Pengadilan Negeri Padang menangani suatu kasus mengenai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan oleh (A.M). (A.) merupakan seorang anak berusia 17 tahun. (A.M) masih tergolong usia anak-anak  yang membutuhkan perlindungan hukum khusus ketika berhadapan dengan permasalahan hukum.Â
Hakim memutus terdakwa (A.M) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun setelah terbukti sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri melalui sidang peradilan anak. Amar putusan nomor 9/Pid.SusAnak/2015/PN. Pdg menyebutkan bahwa perbuatan Aditya Muhammad yang mengonsumsi narkotika bagi diri sendiri tersebut terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang merumuskan "Setiap penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun". Hal yang menarik dari putusan perkara tersebut adalah pemberian pidana penjara pada terdakwa anak, sedangkan terdakwa adalah pengguna narkotika bagi dirinya sendiri. Penulis memandang putusan hakim tersebut kurang tepat karena beberapa ketentuan hukum terkait pengguna narkotika mulai membuka mata untuk lebih memberikan putusan berupa rehabilitasi terhadap kasus penyalahguna narkotika bagi diri sendiri yang menjadi korban peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan nilai keadilan khususnya keadilan substansial yang memandang bahwa seharusnya terdapat kesesuaian antara Peraturan Perundangundangan dengan rumusan putusan hakim yang dijatuhkan. Dalam hal ini UU Narkotika beserta aturan turunannya sangat menjamin bahwa sanksi bagi penyalahguna narkotika murni adalah rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sehingga putusan hakim dalam perkara ini juga menjatuhkan hukuman berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial .Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H