Mohon tunggu...
Ira Fauzirah
Ira Fauzirah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Universitas Pembangunan Jaya Program Studi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

New Era Perpajakan

15 Maret 2024   09:19 Diperbarui: 16 Maret 2024   04:59 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"The hardest thing to understand in the world is the income tax." -Albert Einstein

Pernahkah kamu merasa kesulitan dalam melaporkan pajak? Beberapa Wajib Pajak mungkin merasa kesulitan dalam melaporkan pajak, karena tidak semua Wajib Pajak mempunyai waktu untuk ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Terutama para lansia yang sudah sangat terbatas pergerakannya, proses pergi ke DJP untuk melaporkan pajak bisa menjadi tantangan bagi mereka. Oleh karena itu, kamu pasti malas untuk melaporkan pajak karena kendala-kendala tersebut.

Saya dulu pernah berpikir seperti itu. Pikiran itu muncul karena beberapa kantor pajak sering kali ramai. Belum lagi prosedur melaporkan pajak pada masa lalu umumnya melibatkan proses manual yang rumit. Wajib Pajak harus mengisi formulir secara manual, membuat perhitungan secara manual, dan mengirimkan dokumen-dokumen perpajakan secara fisik ke kantor pajak. Namun, seiring berkembangnya zaman akhirnya saya sadar, bahwa perpajakan di Indonesia saat ini sangat berbeda dengan zaman dahulu, saat ini melaporkan pajak tidak serumit dan sesulit itu.

Menurut Wulandari (2022) dalam artikel yang berjudul "Perkembangan Teknologi Digital Pajak di Indonesia" di pajakku. Dengan perpajakan yang berbasis digital, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban mereka tanpa harus keluar rumah. New era perpajakan ini membawa sejumlah manfaat yang signifikan. Mulai dari penyelesaian yang cepat untuk layanan administrasi pajak, fleksibilitas dalam penyelesaian kewajiban, hingga dukungan yang tersedia sepanjang waktu. Nah, beralasan klasik seperti tidak ada waktu, malas mengantre sudah tidak bisa lagi pada zaman sekarang, karena era perpajakan sekarang sudah berbasis digital semua.

Apa layanan digital perpajakan bisa digunakan oleh semua masyarakat? Dan apakah layanan digital pada zaman sekarang lebih memudahkan Wajib Pajak daripada layanan perpajakan zaman dahulu? Ya, layanan digital perpajakan dapat digunakan dan memudahkan Wajib Pajak karena zaman sekarang sudah menggunakan teknologi yang canggih. Berbagai platform seperti e-Reg, e-Filing, e-Billing, e-Bupot, e-Form, dan e-Faktur memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara daring.

E-Reg digunakan untuk melakukan atur ulang kata sandi pada akun DJP ketika Wajib Pajak mengalami kendala lupa kata sandi. E-Filling digunakan untuk melaporkan SPT. E-Billing digunakan untuk membayar pajak secara sederhana dengan membuat kode billing pajak. E-Bupot (Bukti Potong) digunakan untuk membuat bukti potong dan pelaporan pajak. E-Form digunakan untuk saluran pelaporan SPT (1770, 1770 S, 1770 SS) berupa formulir digital, dan terakhir e-Faktur digunakan untuk bukti pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau membuat faktur pajak.

Adanya layanan digital dalam sistem perpajakan tidak hanya mempermudah Wajib Pajak dalam aktivitas administrasi, tetapi juga dapat meminimalkan kesalahan dan mendukung semangat paperless dengan mengurangi penggunaan kertas secara signifikan. Tanpa layanan digital, dokumentasi perpajakan akan menumpuk dalam ruang arsip selama bertahun-tahun, meningkatkan risiko kerusakan dan kehilangan terutama saat terjadi bencana alam. Oleh karena itu, adopsi teknologi digital dalam perpajakan tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga membawa manfaat lingkungan yang signifikan.

Agaknya jelaslah bagi kita semua bahwa new era perpajakan di Indonesia telah membawa manfaat signifikan bagi masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi, layanan digital perpajakan telah mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban mereka secara daring, mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan, mengurangi hambatan seperti keterbatasan waktu dan mobilitas, terutama bagi para lansia. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran teknologi dalam perpajakan menuju ke arah yang lebih modern. Jadi, ayo bayar pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun