Mohon tunggu...
masbahur roziqi
masbahur roziqi Mohon Tunggu... -

aku adalah orang yang sangat suka menulis. menulis dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Retribusi Perikanan Kecil, Dana Perimbangan Bengkak

11 Desember 2014   14:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:32 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

APBD 2014 Kota Probolinggo: Sebuah Analisis

ANALISIS PENDAPATAN

Penggunaan anggaran merupakan sebuah keharusan bagi daerah. Terutama ditujukan untuk membiayai berbagai program-program pemberdayaan masyarakat. Masing-masing tahun mempunyai cerita sendiri. Namun tujuannya harus tetap satu. Yakni bagaimana anggaran itu sebesar-besarnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Berikut merupakan analisis pendapatan APBD 2014 kota Probolinggo. Berdasarkan data pada perda kota Probolinggo nomor 8 tahun 2013 dan perwali nomor 45 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Probolinggo tahun anggaran 2014.

Total pos pendapatan daerah kota Probolinggo tahun 2014 sebesar Rp 753.482.006.802,92. Ratusan milyar pendapatan kota ini berasal dari beberapa sumber diantaranya:

Pendapatan asli daerah menyumbangkan total Rp 80.748.089.236,92 .komponen-komponen penyusunnya terdiri atas pendapatan yang digali dari penerimaan potensi daerahnya sendiri. Antara lain:

a.Pajak daerah Rp 19.063.571.400,00

b.Retribusi daerah Rp 12.349.794.050,00

c.Hasil pengelolaan kekayaan daerah

Yang dipisahkan Rp1.033.356.966,66

d.Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 48. 301.366.520,26

Tidak hanya dari pendapatan asli daerah, pemerintah daerah juga masih mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat. Sumbernya langsung dari APBN (anggaran pendapatan belanja nasional). Dalam struktur APBD biasa disebut dana perimbangan. Sangat menunjang untuk tambahan komponen pendapatan suatu daerah. Dana perimbangan itu antara lain:

a.Dana bagi hasil pajak/bukan pajakRp 48.579.195.643,00

b.Dana alokasi umum Rp 454.208.196.000,00

c.Dana alokasi khusus Rp 32.644.610.000,00

Sedangkan pendapatan lainnya berasal dari laba pendapatan daerah lain-lain yang sah. Sesuai pada peraturan perundangan yang tertera pada ayat 1 perda kota Probolinggo nomor 8 tahun 2013 tentang APBD 2014 ini. Pendapatan yang sah tersebut yakni:

a.Dana bagi hasil pajak dari provinsi

Dan pemda lainnya Rp 46.760.605.923,00

b.Dana penyesuaian dan otonomi

Khusus Rp 58.099.963.000,00

c.Bantuan keuangan dari provinsi atau

Pemda lainnyaRp 32.441.347.000,00

Dari beberapa data di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan. Diantaranya adalah masih tergantungnya kota Probolinggo pada kucuran anggaran dari pemerintah pusat. Kekuatan pendapatan asli daerah (PAD) belum mampu lebih besar dari dana perimbangan. Pada data tersebut PAD hanyalah sebesar Rp 80, 748 milyar. Tidak sampai separuh dari total pendapatan daerah. Dana perimbangan yang memberikan sumbangan pemasukan terbesar. Dengan jumlah kucuran dana pusat sebesar Rp 535.432.001.643, praktis merajai sebagian besar pendapatan daerah kota Probolinggo. Itu artinya, kota ini masih harus terus meningkatkan pendapatan daerahnya. Setidaknya agar selisih anggaran dengan dana perimbangan bisa diperkecil. Untuk saat ini selisihnya masih Rp 400 milyar lebih. Sebenarnya tidak apa-apa jika penganggaran dana perimbangan itu bisa sepenuhnya tersalurkan bagi program pembangunan sumber daya manusia dan kebutuhan riil masyarakat kota Probolinggo. Sayangnya besaran anggaran itu tidak jarang pula menjadi silpa (sisa lebih penggunaan anggaran). Ini lah yang juga jadi alasan mengkhawatirkan besarnya dana perimbangan pada suatu daerah.

Tidak hanya dari pemerintah pusat, kota Probolinggo juga mendapatkan bantuan keuangan dari Provinsi atau pemerintah daerah lain. Termasuk pula dana bagi hasil pajak Provinsi dan pemda lainnya. Tak lupa kota ini juga kecipratan dana penyesuan dan otonomi khusus. Total jumlah bantuan dana provinsi dan otonomi ini sebesar Rp 137.301.915.923. Artinya, 90 persen lebih memang anggaran kota Probolinggo berasal dari bantuan luar pemkot.

Ada pun sorotan khusus perlu juga diberikan pada perolehan PAD. Pada tahun 2014 ini total PAD yang dihasilkan “hanya” berkisar Rp 80,748 milyar. Jauh dari jumlah dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Komponen yang paling banyak menyumbang jumlah PAD ini adalah lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 48.301.366.520,25. Item paling banyak memberikan pemasukan adalah dari pendapatan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sebesar Rp 39 milyar.

Urutan pendapatan terbesar berikutnya secara berturut turut adalah hasil pajak daerah sebesar Rp 19 milyar, retribusi daerah Rp 12 milyar, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan bernilai Rp 1 milyar.

Untuk pajak daerah yang memberikan sumbangan PAD terbesar adalah pajak penerangan jalan hingga mencapai Rp 7,94 milyar. Ada pun terkecil memberikan sumbangan adalah pajak parkir. Pajak ini menyumbangkan Rp 40 juta. Penarikan pajak daerah belum begitu memberikan hasil signifikan dibandingkan pendapatan dari BLUD.

Pajak daerah yang masih kecil ini juga dapat dijadikan catatan. Sebab kota Probolinggo termasuk daerah yang jarnag dilirik untuk destinasi wisata. Alhasil, pajak perhotelan dan restoran tidak begitu mampu mengerek PAD. Padahal kawasan Probolinggo merupakan daerah perlintasan pantura (pantai utara) Jawa. Ada pun jalur pantura jadi wilayah jalan utama yang akan selalu dilewati pengendara darat baik dari arah Banyuwangi dan Malang. Perlu sebuah terobosan untuk lebih memperkenalkan pariwisata kota Probolinggo. Dalam hal ini, tentu yang pertama harus dipersiapkan adalah infrastrukturnya. Sejauh mana pemkot mampu menyiapkan sarana prasarana wisata. Beberapa tempat yang jadi jujugan wisata di kota Probolinggo kebanyakan belum begitu atraktif. Sebut saja Bee Jay mangrove. Isinya masih terlalu datar, biasa saja. Belum begitu menawan, layaknya kawasan wisata di Batu. Sehingga wisatawan belum tergerak untuk menikmatinya.

Mengenai retribusi, sumbangsih pada PAD masih dipegang retribusi jasa umum. Dari Rp 12 milyar kontribusi retribusi daerah, retribusi umum menyumbangkan Rp 7,1 milyar untuk pemasukan PAD. Komponen retribusi jasa parkir tepi jalan umum menjadi yang tertinggi menyumbangkan pendapatan untuk retribusi umum ini. Yakni sebesar Rp 3,4 milyar. Semakin menjamurnya acara-acara pemkot baik rutinan maupun insidental menjadi salah satu pendongkrak orang memanfaatkan jasa parkir. Belum lagi tiap akhir pekan, kompleks alun-alun tak pernah luput dari keramaian para warga untuk bersantai. Mereka yang kebanyakan membawa motor dan mobil harus membayar retribusi parkir. Besarnya antara lain Rp 1000 untuk motor dan Rp 2000 untuk mobil.

Namun ada catatan khusus untuk retribusi daerah ini yakni potensi kebocoran parkir. Pasalnya tidak jarang tarif parkir tak sesuai dengan nominal yang tertera di kertas karcis. Ada penggelembungan sebesar dua kali lipat. Terutama jika acara-acara besar. Seperti peringatan hari jadi, kemerdekaan, yang dimeriahkan gelaran hiburan. Salah satu yang mencolok, petugas yang menarik terkadang ada yang tidak memakai rompi juru parkir. Sehingga tidak diketahui pasti apakah petugas tersebut resmi atau tidak resmi. Model penggelembungan ini yang sangat berpotensi membocorkan PAD dari sektor retribusi jasa parkir.

Selain itu perlu dikaji lagi tentang parkir berlangganan. Jika sudah membayar parkir berlangganan, sebaiknya perlu disosialisasi pada seluruh juru parkir untuk menolak dibayar lagi oleh pemakai jasa parkir. Hal ini untuk menghindarkan pemakluman warga atas penerapan pungli halus ini. Kalau memang dirasa format parkir langsung bayar di tempat lebih baik, maka hendaknya parkir berlangganan dihapuskan saja. Toh beberapa kasus menunjukkan mobil atau motor yang sudah memiliki stiker berlangganan masih tetap harus membayar retribusi parkir. Beragam alasan dikemukakan. Mulai sungkan hingga diintimidasi petugas parkir.

Sedangkan retribusi terkecil disumbangkan oleh retribusi perizinan. Yakni sekitar Rp 1,2 milyar. Bahkan dalam salah satu komponen, retribusi izin usaha perikanan mendapat yang terkecil. Besarnya adalah Rp 1 juta. Padahal kota Probolinggo merupakan kota pelabuhan. Yang memiliki banyak akses menghasilkan produksi di bidang perikanan. Sayangnya, ternyata penggenjotan retribusi usaha perikanan tak bisa dilakukan. Pemerintah daerah semestinya dapat lebih meningkatkan lagi pengembangan usaha-usaha perikanan. Baik itu usaha menengah dan kecil maupun usaha besar. Sayangnya belum diketahui berapa total usaha perikanan dan klasifikasinya di kota Probolinggo. Agar dapat dilacak tentang penyebab kecilnya retribusi usaha perikanan di kota pelabuhan seperti Probolinggo. Hal ironis ini perlu segera mendapat tanggapan pemkot Probolinggo.

Selain itu guru PNS Pemkot Probolinggo juga diuntungkan dengan mendapatkan dana penyesuaian dan otonomi khusus dari pemerintah pusat. Anggaran ini rupanya digunakan untuk memanjakan para guru PNS daerah. Dalam APBD 2014, guru PNS kota Probolinggo berhak mendapat kucuran dana sebesar Rp 58,09 milyar. Rinciannya antara lain adalah tambahan penghasilan PNSD sebesar Rp 1.232.500.000,00 dan tunjangan profesi guru PNSD berjumlah 56.867.463.000,00. Dana yang disebut dana penyesuaian ini merupakan tambahan fulus dari pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan kinerja PNS. Nah, ini lah yang musti diperjelas oleh pihak pemkot. Terutama tentang standar pelaporan kinerja PNS. Terkait profesi guru, maka memang peningkatan kualitas pendidikan di kota ini lah yang harusnya jadi tolo ukur bagi pemerintah untuk mengimpaskan pemberian dana penyesuaian tersebut.

Beberapa analisis pendapatan APBD 2014 ini layak menjadi pertimbangan bagi pemkot Probolinggo untuk penyusunan penganggaran berikutnya. Perbandingan pemasukan anggaran tiap tahun perlu disusun dengan cermat. Terutama bagaimana pemkot memaksimalkan pendapatan dari PAD. Pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian dari komponen PAD harus terus digenjot. Tak bisa hanya dibiarkan terus menurun tiap tahun.

Ada pun dana perimbangan yang berasal dari pemerintah pusat, hendaknya dilakukan dengan penuh pengawasan maksimal. Mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk kota Probolinggo dan bisa dibilang tergantung. Tanpa adanya pengawasan melekat, dikhawatirkan anggaran tak terserap atau malah bocor. Dalam setiap musrenbang mulai tingkat kelurahan hingga kota harus berbasiskan data kebutuhan riil masyarakat. Semua harus diidentifikasi dan dikawal sejak dari bawah. Sehingga ketika sudah dirumuskan menjadi bahan APBD di tim anggaran eskekutif, tak lagi meraba-raba atau mengcopy paste anggaran tahun lalu. Peran masyarakat penting untuk selalu berpartisipasi dalam hal ini. (ziq)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun