Mohon tunggu...
Muhammad Zinedine Zidane
Muhammad Zinedine Zidane Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Saya adalah seseorang yang menyukai film dan gemar bersosialisasi

Selanjutnya

Tutup

Money

Kecemasan Kurir Paket Terhadap Sistem Jual Beli Cash on Delivery

9 Januari 2024   21:50 Diperbarui: 9 Januari 2024   22:17 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hadirnya teknologi saat ini menghadirkan hal yang baru dan menggeser budaya lama. Salah satu hal yang berubah adalah jual beli. Kebutuhan masyarakat yang menyukai kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi membuat maraknya jual beli online. 

Saat ini jual beli juga tidak serumit zaman dahulu yang mengharuskan sebuah pertemuan untuk mencapai sebuah kesepakatan harga. Teknologi ada dan hadir untuk memudahkan aktivitas masyarakat, karena itu timbul lah sebuah budaya atau kegiatan baru yaitu jual beli online. Transaksi jual-beli yang dilakukan berbasis online ini dikenal dengan E-commerce.

Fenomena belanja online mulai masif saat Covid-19 marak di Indonesia, banyak sekali masyarakat di Indonesia melakukan belanja online. Masyarakat dituntut untuk mengurangi intensitas berinteraksi satu sama lain oleh pemerintah, maka banyak sekali yang mulai secara tidak sadar sudah terpapar fenomena belanja online. Tanpa harus keluar rumah untuk membeli sesuatu dan cukup hanya memesan barang atau yang lainnya lewat smartphone.

Fitur Cash on Delivery (COD) adalah salah satu fitur yang hadir dibeberapa aplikasi belanja online.  COD merupakan sistem pembayaran pembelian barang yang dilakukan pada saat barang sampai di tujuan atau alamat pengiriman. Metode pembayaran ini tentunya memudahkan pelanggan yang tidak memiliki layanan online atau mobile banking dan juga dapat digunakan bagi pelanggan yang ragu untuk membayar barang sebelum melihat barangnya sampai di tempat tujuan pengantaran saja (Narida Marshlia, 2021).

Hasil riset Badan Pusat Statistik yang diunggah oleh katadata.id sebanyak 73,04% pembayaran melalui e-commerce dilakukan oleh pembeli dengan layanan COD pada tahun 2019. Data tersebut menunjukan antusiasme yang besar dari pengguna e-commerce untuk menggunakan metode pembayaran COD dalam transaksi belanja online. Namun di tengah besarnya antusiasme tersebut, muncul sebuah permasalahan yang terjadi pada saat proses penerimaan barang dari kurir jasa ekspedisi kepada penerima barang.

Perusahaan jasa  pengiriman barang adalah pendukung utama pesatnya pertumbuhan e-commerce karena mereka berfungsi sebagai penghubung antara penjual dan pembeli. Masalah yang muncul karena besarnya antusias ini adalah sebuah kekerasan yang dialami oleh kurir pengirim paket.

Seorang kurir Cash on Delivery di Kabupaten Banyuasi, Sumatera Barat nyaris tewas dibacok oleh konsumen. Hal tersebut terjadi karena konsumen enggan membayar tagihan pesanan online yang ia pesan. Mengutip berita yang dimuat oleh Narasi (30/1), kurir tersebut sempat melakukan adu mulut dengan konsumen sebelum terkena tusukan pisau. Berita tersebut merupakan salah satu dari banyaknya berita yang memuat tentang ancaman seorang kurir paket Cash on Delivery.

Hal ini membuat kecemasan kurir saat sedang menghantarkan paket COD, dalam hal ini persepsi konsumen terhadap perusahaan e-commerce bahwasanya perusahaan sudah mencantumkan informasi selengkap mungkin terhadap sebuah produk, namun rendahnya tingkat literasi sebuah konsumen membuat mereka tidak memahami informasi tersebut dengan baik.

Salah satu platform jual beli online di Indonesia yakni Shopee telah menerapkan prosedur pengembalian barang terhadap konsumen yang mendapatkan barang tidak sesuai dengan pesanan, seperti aturan larangan untuk tidak membuka barang sebelum bayar, prosedur pengembalian barang, ongkos kirim atas pengembalian barang dan keharusan membuat video unboxing untuk mengajukan pengembalian barang.

Beberapa kasus yang terjadi pada konsumen atau pembeli secara langsung melampiaskan amarahnya kepada kurir. Padahal kurir hanya sebagai pengantar barang tersebut. Jika konsumen membaca syarat & ketentuan pada platform tersebut, seharusnya mereka lebih bijak. Mereka tetap bisa melakukan pengembalian barang langsung dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang atau kepada pengelola platform tersebut tanpa harus melukai kurir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun