Kekerasan seksual adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, bukan saja merupakan perampasan atas jaminan rasa aman dan perlindungan, namun akibat dari perbuatan tersebut korban dapat kehilangan hak untuk hidup sejahtera baik secara lahir dan batin, hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia, bahkan kehilangan haknya untuk hidup. Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, seperti di sekolah, pasar, kantor, dan di rumah. Korban dari perilaku ini biasanya anak perempuan dibawah 18 tahun. Para pelaku kekerasan ini biasanya akan melampiaskan nafsunya kepada orang terdekatnya, bahkan anak sendiri juga dapat mereka jadikan sebagai pemuas nafsu mereka.
Saat ini Indonesia dipandang darurat kekerasan seksual, karena ditemukannya banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi dimana-mana. Peristiwa ini banyak terjadi pada anak-anak yang kini menjadi perhatian publik dan kini yang menjadi pelakunya sebagian besar adalah orang terdekat dari anak-anak tersebut, seperti ayah, guru, bahkan saudaranya. Salah satu contoh dari peristiwa ini adalah kasus yang menimpa siswi SMP di Bengkulu yang dikenal dengan nama Yuyun. Yuyun diperkosa oleh belasan remaja yang sedang bermabuk-mabukan. Ia dicegat dalam perjalanan pulang dari sekolahnya. Sadisnya, setelah para remaja itu melampiaskan nafsunya dengan teganya mereka membunuh Yuyun yang mayatnya kemudian mereka buang ke jurang. Para remaja ini sebagian masih berstatus pelajar. Mayat siswi ini kemudian ditemukan dalam keadaan terikat dan penuh dengan luka, ditemukannya pun tiga hari setelah kejadian tersebut.
Selain kasus yang menimpa Yuyun, masih banyak kasus laimnya yang melibatkan anak sekolah sebagai korban dari kekerasan seksual. Anak merupakan amanat dari tuhan yang tak semestinya diperlakukan seperti itu. Banyaknya anak yang menjadi korban perilaku ini menunjukkan bahwa negara lalai dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Selain itu faktor yang menyebabkan kasus ini merajalela adalah kurangnya nilai spiritul yang ditanamkan dalam masyarakat dan adanya pengaruh teknologi yang canggih yang menyebabkan semua orang mudah mengakses pornografi dan situs porno anak.
Dalam kasus ini peran pemerintah sangat diperlukan untuk mengurangi terjadinya peristiwa yang tak wajar ini. dalam KUHP ancaman bagi tindak pidan pemerkosaan adalah paling lama 12 tahun. Sementara dalam pasal Undang-Unadang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 disebutkan dalam pasal 81 bahwa ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual adalah paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak 5 miliyar. Namun sepertinya ancaman ini tidak begitu berat sehingga masih banyak pelaku kekerasan seksual yang melampiaskan nafsunya pada sembarang orang, bahkan sampai ke anak-anak. Hal ini tentu perlu perhatian pemerintah dan pihak yang verwewenang untuk memperpertimbangkan kembali ancamannya agar kasus kekerasan seksual ini tidak lagi menjadi merajalela di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H