Mohon tunggu...
Zikri Aulia
Zikri Aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Pencari dan Pemulung Informasi

Manusia yang hobi mulung, mencari, memungut dan mengumpulkan informasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tokoh Ini Pernah Mengenyam di Sini: Perjalanan Singkat Lapas Cipinang Jakarta

9 Juli 2024   23:12 Diperbarui: 9 Juli 2024   23:31 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Proses Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sumber: Digital Collection Leiden.

Munculnya lembaga pemasyarakatan di Indonesia mulai dikenal sekitar tahun 1960. Sebelum adanya Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, sistem ini dikenal sistem penjara yang menekankan pada unsur balas dendam dan kepenjaraan yang disertai dengan Lembaga Rumah Penjara. Namun, sistem ini lambat laun dipandang tidak sejalan dengan konsep reintegrasi dan rehablitasi sosial.(*) Istilah "pemasyarakatan" secara resmi digantikan dengan istilah "kepenjaraan" sejak 27 April 1964, melalui amanat tertulis Presiden Republik Indonesia yang diberikan kepada konferensi dinas para pejabat kepenjaraan di Lembang Bandung Jawa Barat.(*)

Keputusan konferensi ini memutuskan bahwa pelaksanaan pidana penjara di Indonesia dilakukan dengan sistem lembaga pemasyarakatan sebagai konsep hukum nasional berdasarkan Pancasila. Lembaga pemasyarakatan lahir pada bulan Juli tahun 1963. Lembaga pemasyarakatan di Indonesia mulai diperkenalkan di Indonesia melalui pidatonya dengan judul "pohon beringin pengayoman" oleh Sahardjo sebagai pencetus gagasan pemasyarakatan dan juga sebagai Menteri Kehakiman. Sahardjo menggatikan istilah yang semula rumah penjara dan rumah pendidikan negara berubah menjadi lembaga pemasyarakatan.(*)

Pada Tahun 1995 Pemerintah dan DPR RI sepakat menetapkan politik pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan sebagaimana diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 pasal 2 tentang pemasyarakatan, menjelaskan bahwa:

Sitem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lungkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. (*)

Gambar 1: Peta Administrasi Kecamatan Jatinegara Sumber: Neededthing
Gambar 1: Peta Administrasi Kecamatan Jatinegara Sumber: Neededthing
Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas 1 Cipinang atau yang lebih dikenal dengan lapas Cipinang secara administratif terletak di Jalan Bekasi Timur Raya No 8, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur. (Lihat gambar 1). Menurut Informasi Java Bode bahwa pembangunan Lapas Cipinang akan dilaksanakan pada bulan Januari tahun 1912 yang terletak di daerah Cipinang tepatnya di Jembatan Meester Cornelis (Jatinegara). Awalnya, Lapas ini merupakan pindahan dari Lapas Glodok Batavia. 

Pemindahan lapas Glodok ke lapas Cipinang disebabkan diantaranya pertama, over kapasitas para narapidana di lapas Glodok, kedua, penyesuaian lokasi, dikarenakan situasi, kondisi keamanan dan ketertiban yang kurang kondusif di lapas Glodok. ketiga, kurang kebersihan di lapas Glodok.(*) Seperti yang diketahui bahwa kondisi para narapidana di lapas Glodok sangat memprihatinkan namun, tidak lebih buruk dibandingkan lapas lainnya yang ada di Hindia Belanda. Angka kematian yang tinggi, disebabkan oleh buruknya kebersihan dan perawatan medis yang tidak memadai. Banyak anak-anak menderita busung lapar, disentri dan penyakit lainnya. Kejadian lain yang mewarnai lapas Glodok adalah penyerbuan lapas Glodok.(*)

 
Gambar: Proses Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sumber: Digital Collection Leiden.
Gambar: Proses Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sumber: Digital Collection Leiden.
Gambar: Proses Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sumber: Digital Collection Leiden.
Gambar: Proses Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sumber: Digital Collection Leiden.
Bangunan lapas Cipinang dibangun diatas lahan seluas 60 bouw, (Sekitar 425.760 M2 atau 42 Hektar) dengan status hak milik Direktur Justisi urusan kepenjaraan Hindia Belanda. Pemerintah Hindia Belanda menganggap pembangunan lapas ini bagi orang-orang yang melakukan tindakan kriminal atau orang-orang yang melakukan perlawanan terhadap Pemerintah Hindia Belanda.(*) Biaya konstruksi pembangunan lapas Cipinang diperkirakan sebesar f 1.200 gulden hingga f 1500 gulden.(*) Rencananya, bangunan Lapas Cipinang akan berbentuk setengah lingkaran dengan sayap melingkar pada bagian bangunan. Bangunan ini nantinya, akan di isi berbagai macam kantor dan tempat lainnya. Luas halaman bangunan Lapas Cipinang sekitar 180 M. Pembangunan kompleks lapas yang luas, mampu menampung narapadina sebanyak 600 narapidana, serta perumahan untuk para staff pekerja lapas Cipinang. Daerah luar bangunan lapas Cipinang akan diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin tinggal di sekitar kompleks Lapas Cipinang.(*)

Gambar: : Halaman Gedung Lapas Cipinang Pada Tahun 1936 Sumber:
Gambar: : Halaman Gedung Lapas Cipinang Pada Tahun 1936 Sumber: "Vooraanzicht van de tjipinang gevangenis", De Locomotief, 26 Februari  1936. hlm. 9. 
Pada bulan Juli 1932, Mohammad Hatta berhasil menyelesaikan studinya di Belanda. Sekembalinya ke Indonesia, Mohammad Hatta menyibukkan diri menulis banyak artikel politik dan ekonomi untuk Daulat Rajajat dan mengikuti organisasi Klub Pendidikan. Pimpinan Partai Pendidikan Nasional Indonesia ditangkap dan diasingkan ke lapas Cipinang dan ditahan selama hampir setahun di lapas Cipinang.

Selain itu tokoh sastra yang pernah dipenjara di lapas Cjpinang yaitu Pramoedya Ananta Toer. Pria kelahiran Blora 1925 pernah ditahan di lapas Cipinang oleh Pemerintah Hinda Belanda pada tahun 1947 hingga tahun 1949. Selama di dalam lapas Cipinang, Pramoedya Ananta Toer menulis novelnya yang berjudul Pemburuan dan Keluarga Gerilya. Pramoedya Ananta Toer cukup mengenyam tahanan. Selain pernah di tahan oleh Pemerintah Hindia selama 3 tahun, ia juga pernah di penjara pada masa Orde Baru selama 14 Tahun di lapas Cipinang. Pada masa Orde Baru Pramoedya Ananta Toer ditahan sebagai tahanan politik tanpa proses pengadilan di Pulau Nusakambangan pada tahun 1965--1969, di Pulau Buru selama (1969--1979), dan sebulan ditahan di Lapas Magelang. selama proses penahanannya, ia dilarang menulis. serta pada tahun 1979 ia dinyatakan secara hukum tidak bersalah serta tidak terlibat G30S/PKI.

Daftar Pustaka

Jurnal, Arsip, dan Website

"Gevangenis Verplaatsing", De Sumatra Post, 16 September 1912.

"Nieuwe Gevangenis te Meester Cornelis", De Sumatra post, 12 Desember 1912.

"Nieuwe Gevangenis", De Koerier Dagblad Voor Nederlandsch-Indie, 16 April 1928.

Andri Rinanda Ilham, "Sejarah dan Perkembangan Kepenjaraan Menjadi Pemasyarakatan", dalam Jurnal Kajian Penelitian & Pengambangan Pendidikan Sejarah, Vol. 5, 1, Juni 2020 (Depok: Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI).

Arsip Nasional RI, Stukken Betreffende Ansluiting v/d Strafgevangenis Tjipinang (1925--1931). Dalam khazanah arsip Departement van Burgerlijke Openbare Werken.

Binnenladsch Nieuws, De Provinciale Overijsselsche en Zwolschee Courant, 7 Januari 1913.

C.J. De Bruijn, Indische Bouwhygiene, (Amsterdam: Rijksuniverseiteit Leiden, 1927).

Het Nieuws van den dag Zaterdag, 12 Oktober 1912.

Ibrahim Ahmad, Rencana dan Strategis Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, (Jurnal Vol 1 1, Gorontalo Law Review, Universitas Gorontalo, 2018).

Java Post, "De Glodok Affaire", (https://javapost.nl/2013/06/14/de-glodok-affaire-ii/, di lihat 1 Maret 2024).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Unggul Sugi Harto, Politik Kekerasan (Jurnal Media Neliti: Jakarta, 2015).

Rujukanpas, Sejarah Pemasyarakatan, https://rujukanpas.com/sejarah-pemasyarakatan/ (dilihat 02 Maret 2024).

BPMP Provinsi Riau, Mengenal Sosok Bung Hatta, Sang Proklamator Indonesia, https://bpmpriau.kemdikbud.go.id/2017/08/07/mengenal-sosok-bung-hatta-sang-proklamator-indonesia/ (dilihat 04 Maret 2024).

Buku

A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaran Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV, (Dalam Disertasi Doktoral Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990).

Abdul Gani Jamora Nasution, "Pelaksanaan Pendidikan Agama Narapidana Muslim di Lembaga Pemasyarakatan Salambue Kota Padangsidampuan" (Skripsi Pada Program Studi Pendidikan Agama Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Negri (STAIN), Padangsidampuan, 2012).

Acep Zamzam Noor, Agus R. Sarjono, 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2004). hlm. 302.

Alya Zahra Ruhendi Putri, "Upaya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Dalam memberikan Pembinaan Wawasan Keaagamaan untuk Meningkatkan Toleransi Beragama pada Narapidana Tindak Pidana Terorisme di Lapas Kelas 1 Cipinang" (Skripsi Pada Program Studi Bimbingan dan Penyuluhan Islam, Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta, 2023).

Arifin, Samsul, Metode Penulisan Karya Ilmiah dan Penelitian Hukum, (Medan: Area University Press, 2012).

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Penjara di Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2007).

Hartono Poerbo, Utilitas Bangunan: Buku Pintar untuk Mahasiswa Arsitektur-Sipil, (Jakarta: Djembatan, 2005).

Koesnan, R.A, Politik Penjara Nasional, (Bandung: Sumur Bandung, 1961).

Ktut Sudiri Panyarikan, Dr. Saharjo S.H. (Jakarta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, 1983).

Poernomo, B, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, (Yogyakarta: Liberty, 1986).

Sugono, Dendy, dll, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Penelitian Bahasa, 2008). hlm. 820.

Sunarno, Mekanikal Elektrikal, (Yogyakarta, Penerbit Andi, 2005).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun