Merajalelahnya Pelecehan Seksual Di Indonesia
Menurut wikipedia Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks. atau bisa juga dibilang pelecehan seksual merupakan suatu tindakan kejahatan yang dilakukan secara sengaja yang mana perilaku tersebut mendekati perbuatan seks yang membuat korban merasa tidak nyaman dan merasa trauma akibat tindakan tersebut yang parahnya lagi dapat memicu tindakan pemerkosaan. pelaku pelecehan seksual ini tidak memilih milih targer mereka cenderung mengabaikan tempat dan umur para korbannya.
Di Indonesia sendiri kasus pelecehan seksual bukan menjadi kasus yang jarang terjadi, seperti akhir akhir ini kita melihat berita karyawan kpi yang menjadi korban pelecehan seksual yang mana membuat dirinya trauma. Dan kebanyakan kasus pelecehan seksual di Indonesia tidak di  tindak lanjuti, bahkan untuk sekelas korban pelecehan di kpi aja gak jelas gimana kelanjutannya. pelecehan seksual tidak hanya terjadi kepada perempuan  saja, korban pelecehan seksual bisa terjadi ke laki laki dan perempuan bahkan tidak jarang yang sesama gendernya juga terkenal pelecehan seksual. Bentuk dari tindakan pelecehan seksual tersebut bermacam macam. diarannya seperti cat calling atau menggoda korban dengan kata kata yang berbau seksual, memainkan mata atau melihat kearah tubuh korban dengan hasrat seksual, menyentuh atau meraba bagian intim tubuh korban, mengajak berhubungan seks dan memperlihatkan kelamin ke korban. Â
Untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual di Indonesia, disini saya menggunakan 2 pendekatan yaitu Hukum dan Sosiologi, dengan sosiologi kita bisa memulai dengan  menghilangkan sifat tabu dalam mengajarkan seks yang sehat kepada anak sejak dini. Pentingnya pendidikan seks sejak dini juga berfungsi untuk mengurangi kasus aborsi karna seks bebas, pelecehan seksual, dan penyakit seksual seperti hiv, herpes, sifilis ( raja singa ) dan masih banyak lagi. Dan untuk orang tua juga dapat memberikan amanat kepada anak mereka untuk menghindari pergaulan yang dapat membuat kita melakukan perilaku yang tidak baik, menghindari dan melarang untuk mengobrol atau melakukan tindakan - tindakan yang berbau seksual. bila perlu segera melaporkan tindakan tersebut ke pihak yang berwajib, segera mencari atau meminta bantuan ketika kita bertemu dengan pelaku kejahatan seksual yang ingin membuat kita menjadi korban.Â
Mengadakan sosialisasi untuk mencegah pelecehan seksual juga termasuk solusi untuk memecahkan masalah ini, sosialisasi yang diberikan berisi apa saja  kelakukan dan jenis dari setiap sifat dari pelaku pelecehan seksual tersebut, mau itu secara verbal dan non verbal, serta bagaimana cara kita bertindak ketika dihadapi dengan pelaku pelecehan seksual secara verbal dan non-verba. Dengan memberikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pengentahuan dasar mengenai pelecehan seksual tersebut.Â
Selanjutnya dengan cara hukum, perlu kita ketahui di indonesia hukuman untuk pelakua pelecehan seksual sudah ada dari dulu akan tetapi dengan adanya hukuman tersebut tidak mengurangi niat pelaku pelecehan seksual untuk menjalankan aksinya dikarnakan sulitnya para korban untuk mendapatkan keadilan dan kurangnya edukasi terhadap seks yang membuat mereka takut untuk bertindak balik untuk melawan. khusu untuk kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu sendiri ada dalam pasal pasal yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terdapat dalam Pasal 287, dan 292 KUHP, yang berisi.Â
1. Pasal 287 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapabersetubuh dengan seorang perempuan di luar perkawinan, padahal diketahuinyaatau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atauumurnya tidak jelas, bahwa ia belum waktunya untuk dikawin, diancam denganpidana penjara paling lama sembilan tahun. Tapi apabila perbuatan persetubuhanitu menimbulkan luka-luka atau kematian maka bagi si pelaku dijatuhkan hukumanpenjara lima belas tahun, sebagai mana yang telah ditetapkan dalam Pasal 291KUHP. Â
2. Pasal 292 KUHP: Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga nya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan di dalam Undang -Undang No 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak, ada dua Pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman bagipelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yaitu Pasal 81 dan Pasal82 (Poerwandari 2010). 1) Pasal 81 yang bunyinya: Setiap orang yang dengansengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukanpersetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjarapaling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan dendapaling banyak Rp.300. 000. 000, 00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). pasal 81 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau  ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 ( tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60. 000. 000, 00 (enam puluh juta rupiah).Â
dan juga terkandung dalam Pasal 50 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa ada empat tujuan penjatuhan hukuman yaitu:
- Untuk  mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma- norma hukum demi pengayoman masyarakat.
- Untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang lebih baik dan berguna.
- Untuk menyelesaikan komplik yang ditimbulkan oleh tindak pidana (memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai).
- Untuk membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Dari pasal pasal diatas disimpulkan bahwa hukuman untuk pelakukan kejahatan seksual itu beraga bentuknnya tergantung dengan perbuatannya, contohnya apabila perilaku memberikan dampak fisik kepada korban seperti luka bahkan sampai kematian maka hukuman bagi pelaku akan lebih berat yaitu 15 tahun penjara. akan tetapi jika pelaku tidak menimbulkan luka berat maka hukuman yang dikenakan relatif lebih ringan. menurut saya hukuman untuk pelaku pelecehan seksual di indonesia masih ringan yang membuat masih banyaknya pelaku pelecehan seksual seharusnya hukuman kebiri di adakan sehingga membuat perilaku jera dengan hukuman berat tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H