POLEWALI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melaksanakan kegiatan Diseminasi Penguatan Fungsi Penegakan Hukum Keimigrasian pada Selasa (27/02/2024).
Bertempat di Aula Yusuf Adiwinata Kantor Imigrasi Polewali Mandar, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar sebagai salah satu bentuk sinergitas antar instansi serta dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Peran Imigrasi yang sangat penting dalam menjaga pintu gerbang kedaulatan negara menjadi tantangan kepada petugas Imigrasi untuk selalu meningkatkan wawasan serta kompetensi untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi salah satunya dengan melaksanakan kegiatan diseminasi terkait penegakan hukum yang penerapannya yaitu melaksanakan wawancara dan pemeriksaan terhadap pemohon layanan Keimigrasian .
Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P. Barus menjelaskan dalam sambutannya bahwa pelaksanaan wawancara dan pemeriksaan terhadap pemohon layanan Keimigrasian diperlukan teknik-teknik dan memperhatikan kaidah-kaidah penyusunan yang dapat dituangkan secara apik dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP)."
"Diseminasi ini juga diharapkan dapat mengasah serta meningkatkan kualitas petugas Imigrasi Polewali Mandar dalam melakukan pemeriksaan khususnya dalam teknik wawancara dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mendalam dan komprehensif," tambah Adithia.
Sementara dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Muh. Zulkifli Said memberikan apresiasi terhadap sinergitas yang telah terjalin selama ini antara Kejaksaan Negeri Polewali Mandar dengan Kantor Imigrasi Polewali Mandar.
"Kegiatan diseminasi ini merupakan salah satu wujud nyata atas sinergitas yang terjalin selama ini," ucap Zulkifli Said.
Zulfikli Said menjelaskan kehadiran Kejari Polman untuk sedikit berbagi mengenai teknik wawancara serta teknik pembuatan berita acara pemeriksaan sebagai upaya meningkatkan penegakan hukum Keimigrasian di wilayah Polewali Mandar.