Mohon tunggu...
Zihan Maharani
Zihan Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Setiap buku, artikel, atau esai yang saya baca memberi saya kesempatan untuk menjelajahi dunia baru, memperluas wawasan, dan merasakan berbagai emosi yang disampaikan melalui kata-kata.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Beasiswa Parsial LPDP, Kesempatan Emas Meraih Masa Depan Gemilang!

28 Agustus 2024   20:35 Diperbarui: 28 Agustus 2024   20:42 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Assortment of education growth concept (sumber: freepik.com)

Kalian pasti sudah sering mendengar kata "beasiswa". Namun, apa sebenarnya arti dari beasiswa itu? Secara umum, beasiswa adalah bantuan finansial yang diberikan kepada individu untuk membantu mereka melanjutkan pendidikan tanpa terbebani oleh masalah biaya. Di antara berbagai jenis beasiswa yang tersedia, Beasiswa Parsial LPDP menjadi salah satu pilihan menarik bagi banyak pelajar dan mahasiswa.  

Beasiswa parsial LPDP memberikan dukungan biaya pendidikan sebagian kepada penerima beasiswa, berbeda dengan beasiswa penuh yang menanggung semua biaya studi dan hidup. Beasiswa ini ditujukan untuk kalian yang ingin melanjutkan pendidikan ke magister ataupun doktor. Untuk tahu lebih lengkapnya simak terus artikel ini sampai habis ya!

Apa Itu Beasiswa Parsial LPDP?

Beasiswa parsial LPDP adalah beasiswa yang diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia untuk jenjang magister dan doktor. Beasiswa ini menggunakan skema pendanaan bersama antara LPDP dan penerima beasiswa, di mana sebagian biaya ditanggung oleh LPDP dan sebagian lainnya oleh penerima beasiswa.

Skema Beasiswa Parsial 

Berikut skema pendanaan dari beasiswa parsial LPDP:

1. Jenis Program Beasiswa Parsial LPDP

  • Magister: Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan maksimal 24 bulan.
  • Doktor: Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan maksimal 48 bulan.

2. Jenis Pendanaan Beasiswa Parsial LPDP

Untuk jenis pendanaaan ini terbagi dua yaitu dana pendidikan dan dana pendukung.

Dana Pendidikan

  • Dana Pendaftaran
  • Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
  • Dana Tunjangan Buku
  • Dana Penelitian Tesis/Disertasi
  • Dana Seminar Internasional
  • Dana Publikasi Jurnal Internasional

Dana Pendukung

  • Dana Transportasi
  • Dana Aplikasi Visa
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Kedatangan
  • Dana Hidup Bulanan
  • Dana Lomba Internasional
  • Dana Tunjangan Keluarga (khusus untuk doktor)
  • Biaya keadaan darurat (jika diperlukan)

3. Sumber Pendanaan

  • Jika memilih Dana Pendidikan: Biaya pendidikan ditanggung oleh LPDP, sedangkan biaya pendukung ditanggung oleh penerima beasiswa.
  • Jika memilih Dana Pendukung:  Biaya pendukung ditanggung oleh LPDP, sedangkan biaya pendidikan ditanggung oleh penerima beasiswa.

4. Perubahan Skema Pendanaan

Calon penerima beasiswa dapat mengubah pilihan pendanaan satu kali sebelum ditetapkan sebagai penerima beasiswa.

5. Pemilihan Perguruan Tinggi

  • Dengan LoA Unconditional: Pendaftar harus memilih satu perguruan tinggi tujuan di dalam atau luar negeri yang masuk dalam daftar perguruan tinggi LPDP.
  • Tanpa LoA Unconditional: Pendaftar harus memilih tiga perguruan tinggi tujuan di dalam atau luar negeri dari daftar perguruan tinggi LPDP.
  • Di Luar Daftar LPDP: Pendaftar dapat memilih perguruan tinggi di luar daftar LPDP jika memenuhi kriteria tertentu dan menyertakan LoA Unconditional serta bukti pendukung lainnya.

Ketentuan Pendanaan Beasiswa Parsial

1. Sumber dana beasiswa parsial dari penerima tidak boleh berasal dari APBN/APBD. Jika ditemukan sumber dana berasal dari APBN/APBD, maka status beasiswa akan dihentikan dan dana yang telah dibayarkan harus dikembalikan ke LPDP.

2. Selama masa studi, penerima beasiswa tidak dapat mengubah skema pendanaan yang telah dipilih. Jika penerima mengubah skema pendanaan menjadi ditanggung seluruhnya oleh mereka sendiri, maka status beasiswa akan dihentikan dan mereka tetap wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun