Mohon tunggu...
Zihan ApriliaPutri
Zihan ApriliaPutri Mohon Tunggu... Freelancer - Frelencer

Nama saya Zihan Aprilia Putri, seorang desainer grafis berusia 19 tahun yang memiliki semangat dan dedikasi tinggi di dunia kreatif. Saya terampil dalam menggunakan berbagai perangkat lunak desain seperti Adobe Photoshop dan Illustrator. Desain-desain yang saya buat mencakup berbagai proyek, mulai dari logo, poster, hingga konten media sosial. Gaya desain saya cenderung modern dan minimalis, namun selalu berusaha untuk menyampaikan pesan dengan jelas dan efektif. Selain desain grafis, saya juga memiliki hobi menulis. Menulis bagi saya adalah cara untuk mengekspresikan pikiran dan imajinasi saya. Saya sering menulis artikel, cerita pendek, dan blog yang mencakup berbagai topik seperti seni, teknologi, dan kehidupan sehari-hari. Menulis tidak hanya menjadi sarana ekspresi, tetapi juga cara untuk mengasah kreativitas dan berbagi pandangan dengan orang lain. Kombinasi antara kemampuan desain grafis dan menulis membuat saya mampu menciptakan konten yang tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga bermakna dan informatif. Saya selalu berusaha untuk belajar dan berkembang dalam kedua bidang ini agar dapat memberikan karya terbaik yang bisa dinikmati banyak orang.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kades Sukanegara Garut Jadi DPO Kasus Korupsi Dana Desa Rp931 Juta

19 Juni 2024   19:39 Diperbarui: 19 Juni 2024   19:39 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Aang Kunaefi bin Aonudin, Kepala Desa Sukanegara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa sebesar Rp931 Juta yang dilakukannya.

Sidang pembacaan putusan atas kasus Aang Kunaefi bin Aonudin yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, dirinya divonis bersalah, Senin (10/6/2024)

Kepala Seksi Intilejen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P Sitompul menyampaikan, dilakukan penyelidikan oleh jaksa terkait korupsi yang dilakukan oleh Aang, Aang Kunaefi bin Aonudin yang merupakan mantan Kepala Desa Sukanegara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, telah menghilang hampir setahun usai diselidik jaksa.

Majelis Hakim memberi putusan secara in absentia dikarenakan terdakwa Aang Kunaefi bin Aonudin tidak pernah hadir dalam persidangan.

Aang Kunaefi bin Aonudin melakukan tindak pidana kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara yang hampir mencapai Rp1 Milyar.

"Aang Kunaefi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 hingga 2020," Ujar Jaya P Sitompul pada Rabu, 12 Juni 2024.

Hakim telah memberikan hukuman untuk Aang yaitu penjara selama 7 tahun dan 3 bulan serta denda sebesar Rp300 Juta kepada Aang. Dirinya juga menyampaikan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana enam bulan dalam kurungan.

Jika harta milik terdakwa tidak cukup melunasi denda, maka hukuman penjara akan ditambah selama 3 tahun. Juga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebannyak kerugian negara yang dilakukan olehnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun