Aang Kunaefi bin Aonudin, Kepala Desa Sukanegara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa sebesar Rp931 Juta yang dilakukannya.
Sidang pembacaan putusan atas kasus Aang Kunaefi bin Aonudin yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, dirinya divonis bersalah, Senin (10/6/2024)
Kepala Seksi Intilejen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P Sitompul menyampaikan, dilakukan penyelidikan oleh jaksa terkait korupsi yang dilakukan oleh Aang, Aang Kunaefi bin Aonudin yang merupakan mantan Kepala Desa Sukanegara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, telah menghilang hampir setahun usai diselidik jaksa.
Majelis Hakim memberi putusan secara in absentia dikarenakan terdakwa Aang Kunaefi bin Aonudin tidak pernah hadir dalam persidangan.
Aang Kunaefi bin Aonudin melakukan tindak pidana kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara yang hampir mencapai Rp1 Milyar.
"Aang Kunaefi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 hingga 2020," Ujar Jaya P Sitompul pada Rabu, 12 Juni 2024.
Hakim telah memberikan hukuman untuk Aang yaitu penjara selama 7 tahun dan 3 bulan serta denda sebesar Rp300 Juta kepada Aang. Dirinya juga menyampaikan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana enam bulan dalam kurungan.
Jika harta milik terdakwa tidak cukup melunasi denda, maka hukuman penjara akan ditambah selama 3 tahun. Juga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebannyak kerugian negara yang dilakukan olehnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H