Mohon tunggu...
mageng wegan
mageng wegan Mohon Tunggu... -

Hobby photografi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bro... Jangan Arogan Berkendara Dijalan Raya

30 Oktober 2015   23:39 Diperbarui: 31 Oktober 2015   01:18 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hidup di dunia ini tentunya kita juga memiliki aturan kehidupan yang standard, tidak boleh berbohong, saling membantu, Gotong royong dll itu merupakan gambaran kehidupan kita supaya hidup kita langgeng diDunia ini.

Begitu pula dengan Kendaraan yang ada di Negara ini KhususnyaIndonesia sudah tentu mempunyai aturan yang standard untuk bisa digunakan oleh manusia, dalam hal ini menggunakan dengan tingkat kewajaran dan tidak melebihi dari kapasitas dll.

Berbicara mengenai Standarisasi kendaraan tentunya berstandard Nasioanal Indonesia (SNI) baik kendaraan roda dua (2) maupun roda empat (4) bahkan sampai roda 12 (Trailer, dll).

Semua itu mempunya bagian bagian (part part) yang sudah tersedia sesuai dengan Standard Nasional, sebagai contoh ada Knalpot (Cerobong asap kendaraan) dan Lampu Depan kendaraan, saya ambil kedua contoh tersebut karena kerap kali ini terjadi di Indonesia khususya kota kota besar yang ada di berbagai kepulauan, Seperti di Jawa timur sepeerti saat ini yang saya saksikan berkali kali, khususnya untuk Part / Bagian lampu depan kendaraan baik Mobil maupun kendaraan Roda dua.

Dari sekian kejadian atau peristiwa yang saya lihat dijalan, masih banyak sekali Mobil Mobil pribadi yang berkelas Lux menggunakan lampu depan berwarna putih bukan kuning standard pada umumnya, seperti yang kita ketahui bahwa Lampu merupakan perangkat primer yang berfungsi menerangi jalan di hadapan kendaraan,  karena hal ini sangat mengancam kesekamatan seseorang didepanya seharusnya pengendara tersebut sadar akan bahaya tersebut, dan sesuai dengan UU LALIN yakni

Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut memberi ancaman sanksi berupa kurungan atau denda bagi pengendara motor maupun mobil yang lampu utamanya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

dan

Dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, untuk sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.

 

Jadi saya rasa Bapak Polisi Lalulintas berhak dan tidak segan segan untuk menilang kendaraan yang melanggar aturan kendaraan sesuai standard dari pabrik.

Ayo...kawan kawan mari tingkatkan kesadaran kita akan bahaya itu, jangan arogan seakan akan anda mampu membeli mobil / Sepeda motor mewah dan mampu mengganti lampu kendaraan dengan warna putih.

Saya harap kedepanya aparat dalam hal ini polisi lalu lintas dapat menilang pengendara Mobil dan sepeda motor karena mengganti lampu kendaraanya lebih terang dari standar pabrik (lampu HID ato LED). dan semoga Polisi lalu lintas lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya.

 

Terima kasih

salam

 

Wegan

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun