Sebuah gelombang aksi protes dan demonstrasi kembali terjadi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Maluku. Aksi Massa yang tergabung dalam Gerakan Penyelamat Saka Mese Nusa, melakukan aksi demontrasi, mengusut tuntas terkait dengan dugaan korupsi yang menyeret Pejabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Andi Chandra As'aduddin, SE., MH.,.
Dalam aksi demontrasi tersebut, tidak hanya menyeret Pejabat Bupati Seram Bagian Barat. Tetapi, juga menyeret Andi Nur Akbar yang juga selaku pemilik CV. Aurora, dan orang terdekat dari Pejabat Bupati Seram Bagian Barat, yang diduga telah menyalah gunakan anggaran rehabilitasi Gedung Pemberdayaan dan Kesejahteraan Kelurga (PKK), dengan menghabiskan anggaran Rp 850 Juta lebih, dan juga Surat Perintah Perjalalan Dinas (SPPD) Fiktif Tahun angaran 2022-2023, yang menelang anggaran sebanyak Rp1 Miliar.
Aksi ini di Pimpin oleh koordinator lapangan (KORLAP) Anjaz Hanoeboen, yang berlangsung Rabu (13/03/2024) pada pukul 10:15 WIT dan di kawal ketat oleh pihak kepolisian.
Di dalam aksi tersebut, massa aksi meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Maluku, Untuk memanggil Pejabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Andi Chandra As'aduddin, SE., MH dan beberapa dinas yang terkait, untuk segara diperiksa dan ditindaklanjuti.
Dalam orasinya, Anjaz Hanoeboen selaku koordinator lapangan, mengatakan:
"Kita ketahui bahwa sampai saat ini Pejabat Bupati belum juga diperiksa serta Polda Maluku. Padahal kasus ini sudah diketahui ole Pihak Kejati dan Polda Maluku," (teriaknya Anjas dalam orasi singkatnya)
Tidak hanya itu, Massa Aksi juga mempertanyakan sisa anggaran yang digunakan dalam rehabiltasi Gedung Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PPK) SBB tersebut.
"Lalu dimanakah sisa anggaran yang begitu besar yang digunakan. Padahal Gedung PPK tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang," (sambung Anjas dalam orasinya)
Tak berselang lama dalam menyampaikan aspirasi didepan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Maluku, massa aksi langsung ditemui oleh pihak KEJATI untuk berdialog terkait kasus tersebut.