Mohon tunggu...
Ziddane Rafian
Ziddane Rafian Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Student of Muhammadiyah Jakarta University, Public Administration Study Program, Faculty of Social and Political Sciences.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mungkinkah Papua Bersatu di Bawah Satu Payung Otonomi Khusus?

15 Mei 2024   19:28 Diperbarui: 15 Mei 2024   20:43 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: iStock.com/MariusLtu

Nama : Ziddane Rafian

NPM : 22010200014

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Papua, tanah yang kaya akan sumber daya alam dan budaya, telah lama menjadi fokus pembahasan terkait desentralisasi dan otonomi. Pertanyaan tentang apakah Papua dapat bersatu di bawah satu payung otonomi khusus masih menjadi perdebatan yang kompleks dan multidimensi. Desentralisasi dan otonomi merupakan dua konsep yang saling terkait dan penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang lebih baik di Papua. Desentralisasi berarti pembagian kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, sedangkan otonomi berarti pemberian hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 

Sejak kemerdekaan Indonesia, Papua telah mengalami berbagai bentuk desentralisasi dan otonomi. Pada tahun 1963, UU No. 15 Tahun 1963 tentang Penentuan Pendapat Rakyat Irian Barat (Pepera) memberikan hak kepada rakyat Papua untuk menentukan masa depan mereka. Namun, hasil Pepera yang kontroversial memicu kerusuhan dan menandai awal dari periode yang penuh gejolak. 

Pada tahun 1969, UU No. 16 Tahun 1969 tentang Otonomi Khusus Irian Barat (Otsus I) diberlakukan, memberikan otonomi yang lebih luas kepada Papua. Otsus I, meskipun dengan berbagai kekurangan, membawa kemajuan dalam beberapa bidang, seperti pendidikan dan kesehatan.

Namun, Otsus I tidak mampu meredakan gejolak politik dan aspirasi kemerdekaan di Papua. Pada tahun 2001, UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (Otsus II) diberlakukan, memberikan otonomi yang lebih luas dan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah Papua.

Meskipun telah diberlakukan selama dua dekade, desentralisasi dan otonomi di Papua masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:

  • Keterbatasan Infrastruktur: Keterbatasan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan telekomunikasi, menghambat akses dan distribusi layanan publik serta memperlambat pembangunan ekonomi.
  • Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM): Keterbatasan SDM yang berkualitas di birokrasi dan sektor lainnya menghambat pelaksanaan program-program pembangunan.
  • Ketidakstabilan Keamanan: Ketidakstabilan keamanan akibat konflik berkepanjangan menghambat investasi dan kegiatan ekonomi.
  • Kurangnya Partisipasi Masyarakat: Kurangnya partisipasi masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan Otsus.
  • Kesenjangan Ekonomi: Kesenjangan ekonomi yang lebar antara wilayah pesisir dan pedalaman.

Papua, wilayah terluas di Indonesia, diwarnai sejarah panjang desentralisasi dan otonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mempercepat pembangunan ekonomi, dan memperkuat rasa nasionalisme. Meskipun masih dihadapkan dengan berbagai tantangan, desentralisasi dan otonomi di Papua menyimpan potensi dan peluang yang besar untuk memajukan wilayah ini.  

Desentralisasi dan otonomi memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih memahami dan merespon kebutuhan rakyat di daerahnya. Hal ini dapat meningkatkan akses terhadap layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Misalnya, pemerintah daerah dapat fokus pada penyediaan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan budaya masyarakat setempat. Hal ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan akses yang lebih luas bagi anak-anak di Papua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun