SERANG,16 Desember 2024
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama di kota Serang, Banten. Kenaikan UMP di kota Serang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat pekerja, sementara kenaikan PPN berpotensi mempengaruhi harga barang dan jasa. Berikut adalah analisis lebih lanjut mengenai kedua kebijakan ini:
1.Kenaikan UMP 6,5%
Kenaikan ini mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, yang menghasilkan penyesuaian hingga angka Rp2.916.644,90.
Angka ini dihitung berdasarkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari nilai kenaikan UMP, yakni 6,5 persen x Rp177.370,79 = Rp11.525,01. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan dampak positif bagi seluruh elemen terkait, mulai dari pekerja hingga pelaku usaha, khususnya di sektor-sektor strategis yang mendukung perekonomian Banten.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2025Â mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Setiap tahunnya UMP di seluruh Provinsi termasuk Banten, beberapa diantaranya mengalami kenaikan.
Kenaikan UMP Banten sebesar 6,5 juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dimana Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6.5 persen.
Naiknya UMP Banten sebesar 6,5 persen, maka saat ini UMP Banten 2025 menjadi Rp2.905.199,90.
UMP Banten 2025 ini naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yaitu sebesar Rp 2.727.812.
Kenaikan UMP Banten 2025 juga telah sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.
Berikut ini rician kenaikan UMP Banten sejak tahun 2020 hingga tahun 2025:
Pada tahun 2020, Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 2.460.996,54 atau naik Rp 193.006.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2020.
Besaran UMP tersebut sesuai dengan kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar 8,51 persen, dibanding tahun UMP 2019 yaitu 2.267.990,54.
Sementara pada tahun 2021, UMP Banten tidak mengalami kenaikan karena di tahun itu Indonesia tengah mengalami dampak dari pandemi covid-19, sehingga UMP Banten 2021 tidak naik.