Mohon tunggu...
Zidan M Qushay
Zidan M Qushay Mohon Tunggu... Editor - Pascasarjana IAI Tazkia

Islamic Strategic Management in Digital Era

Selanjutnya

Tutup

Financial

Optimalisasi Penyaluran Zakat dengan implementasi pengukuran kinerja berbasis Maslahah Performa (MaP)

20 Desember 2024   23:25 Diperbarui: 21 Desember 2024   00:11 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto Membayar Zakat (Sumber: Freepik))

Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Potensi zakat sebagai instrumen ekonomi sangat besar, namun optimalisasi penyalurannya masih menjadi tantangan. Salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyaluran zakat adalah dengan menerapkan pengukuran kinerja berbasis Maslahah Performa (MaP).

Masalah dalam Penyaluran Zakat

Beberapa permasalahan yang sering dihadapi dalam penyaluran zakat antara lain:

  • Kurangnya transparansi: Masyarakat seringkali meragukan penggunaan dana zakat yang mereka salurkan.
  • Kurangnya efektivitas program: Program penyaluran zakat belum tentu tepat sasaran dan berkelanjutan.
  • Kurangnya akuntabilitas: Lembaga zakat belum memiliki sistem evaluasi yang memadai untuk mengukur kinerja.

Maslahah Performa sebagai Solusi

Masalah-masalah tersebut dapat diatasi dengan menerapkan konsep Maslahah Performa (MaP). Maslahah Performa (MaP) diperkenalkan oleh Prof. Dr. Ahmad Firdaus, M.Si., sebagai kerangka kerja yang mengintegrasikan maqashid syariah sebagai dasar dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan strategis. Prof. Dr. Ahmad Firdaus, M.Si. mendefinisikan MaP sebagai pendekatan yang berorientasi pada pencapaian manfaat (maslahah) yang maksimal bagi semua pihak terkait, dengan tetap memprioritaskan lima prinsip maqashid syariah: menjaga agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal).

Dengan menerapkan MaP, pengelolaan zakat akan lebih berorientasi pada pencapaian kemaslahatan umat yang lebih luas, tidak hanya sebatas pemenuhan kebutuhan dasar. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat At-Taubah Ayat 60

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Implementasi Pengukuran Kinerja Berbasis MaP

Untuk mengimplementasikan pengukuran kinerja berbasis MaP, lembaga zakat perlu melakukan beberapa langkah, yaitu:

  • Mendefinisikan indikator kinerja: Indikator kinerja harus mencerminkan dimensi MaP, seperti efisiensi, efektivitas, keberlanjutan, keadilan, dan relevansi dengan maqashid syariah.
  • Mengumpulkan data: Data yang diperlukan untuk mengukur kinerja dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti laporan keuangan, data penerima manfaat, dan hasil evaluasi program.
  • Menganalisis data: Data yang terkumpul kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman (SWOT) dalam pengelolaan zakat.
  • Mengembangkan rencana aksi: Berdasarkan hasil analisis, lembaga zakat dapat menyusun rencana aksi untuk meningkatkan kinerja.
  • Melakukan evaluasi secara berkala: Evaluasi dilakukan secara berkala untuk mengukur kemajuan dan melakukan penyesuaian terhadap rencana aksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun