Masyarakat adat dalam praktik adaptasi terhadap perubahan iklim juga menerapkan beberapa praktik pertanian berkelanjutan. Mereka mampu beradaptasi terhadap perubahan musim berkat penanggalan 20 hari yang dikenal dengan Bilang Duappulo. Penanggalan ini diyakini menentukan baik atau buruknya masyarakat melakukan kegiatan di lingkungan adat.
"Adaptasi mereka terhadap perubahan musim memungkinkan mereka bisa bertahan di tengah perubahan iklim yang sedang terjadi. Buktinya, mereka jarang terdampak gagal panen," kata Zidan.
Terakhir, peran Gella dalam mengadvokasi wilayah hutan di Karampuang. Dalam beberapa perjanjian internasional, telah ditekankan bahwa penjagaan hutan merupakan salah satu aspek yang harus diperhatikan karena hutan berdampak pada penyerapan karbon. Sehingga di Karampuang, pengelolaan hutan berkenaan dengan hal tersebut.
Mereka berupaya mendapatkan kembali hak-hak atas wilayah hutan mereka untuk penjagaan dan pengelolaan yang lebih maksimal. Hutan akan lestari dan lebih baik jika dikelola oleh masyarakat adat. Mereka memperjuangkan hal tersebut melalui Aliansi Masyarakat adat Nusantara (AMAN).
Kepemimpinan Gella Dalam Mitigasi Perubahan Iklim
Riset ini lebih jauh membahas terkait gaya kepemimpinan Gella sebagai pihak yang berperan dalam pengelolaan hutan di wilayah Karampuang. Dalam temuannya, dihasilkan bahwa berdasarkan analisis Teori Kontingensi Fiedler, ada tiga hal yang membuat posisi Gella dalam masyarakat adat Karampuang sangat ideal sebagai seorang pemimpin yang berkontribusi dalam mitigasi perubahan iklim.
Tiga faktor tersebut, yakni pemimpin-pengikut yang baik di mana Gella sangat dekat dengan masyarakat dan bersifat egaliter, struktur tugas yang jelas dan rinci yang mencakup penanaman pohon hingga penjagaan dan penebangan pohon. Terakhir, yakni kekuatan posisi Gella yag kuat dalam memobilisasi masyarakat untuk melaksanakan penjagaan hutan guna mencegah perubahan iklim lebih jauh.
Posisinya dalam adat Karampuang tidak pernah diragukan, dan kepemimpinannya yang tegas dan asertif tercermin dalam keberhasilan mempertahankan nilai-nilai adat terkait pemeliharaan lingkungan hutan dan lahan.
Peran masyarakat adat Karampuang dalam menjaga alam sangat dibutuhkan saat ini. Sehingga, mereka harus diberikan hak-hak mereka terutama dalam pengelolaan hutan di wilayah mereka sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H