Hak atas harta benda menurut ta'rif (definisi) fuqaha, yang dikatakan milik ialah, "Hak orang mempunyai harta benda, buat mengambil manfaat daripada hartanya itu dan berbuat (bertasarruf) atas harta itu, menurut jalan yang ditentukan syara".
Segala agama dan bentuk pemerintahan mengakui kekuasaan seseorang atas hak miliknya sendiri, sebagai hak suci yang tidak dapat diganggu gugat. Ada beberapa jenis menurut ahli ilmu akhlak, diantaranya:
Pertama, jaminan hak milik telah sama tercipta dengan diri sejak kita dilahirkan. Sejak kita lahir, kita telah diberi kuasa oleh Tuhan, dan oleh keadaan untuk berkuasa atas hak milik kita sendiri.
Kedua, kita tidak bisa hidup kalau tidak menguasai barang-barang yang perlu untuk hidup. Manusia tidaklah dapat hidup kalau mereka tidak mempunyai tempat untuk berlindung, tombak untuk berburu dan menangkap ikan, meskipun dari batu, tembaga, atau besi.
Oleh sebab itu, arti hak kekuasaan atas milik itu ialah kekuasaan atas hasil buah usaha kita sendiri. Maka nyatalah bahwa milik tidak terpisah dari kita, selalu mengikuti kita kemanapun pergi.
Berhubungan dengan kekuasaan, hak milik itu ialah hak atas harta pusaka. Orang berhak untuk mewariskan hartanya, berhak mewasiatkannya, dan berhak pula untuk menerima pusaka dari ayah dan mewariskannya menurut peraturan adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam agama.
Anak adalah orang yang paling dekat kepada ayahnya, niat dan cinta serta kasih seorang ayah pun lebih tertambat kepada anaknya, kemudian kepada istri dan kepada seluruh kerabatnya.
Sebab itu, tidak ada hak bagi seorang pun untuk menghalangi jatuhnya pusaka itu kepada orang yang berhak menerimanya menurut aturan yang berlaku. Sangatlah besar dosanya kepada agama, Masyarakat, dan aturan yang berlaku pada pergaulan hidup kalau sekiranya orang lain tidak berhak berusaha memindahkan hak itu kepada dirinya.
Untuk menyempurnakan kewajiban kepada Masyarakat, ada tiga perkara yang dapat dipenuhi, yaitu:
- Dapat Dipercaya
Dalam menegakkan keadilan undang-undang, orang yang dapat dipercaya ialah yang sanggup memikul kewajiban untuk keselamatan bersama. Jika dia bertemu dengan suatu barang yang bukan hak miliknya, segera dikembalikan kepada orang yang mempunyai barang tersebut. Tidak mengganggu kekuasaan orang lain atas hak miliknya sendiri, kemudian juga adil dalam membela undang-undang.
- Insyaf