Politik bukan hanya terlibat di lingkungan para pejabat ,kementerian, atau bahkan para borjuis dan apapun itu tetapi politik juga tentunya terlibat di dalam lingkungan masyarakat. Seperti yang kita ketahui politik artinya dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara, adalah suatu proses pembentukan dalam masyarakat yang antara lain berwujud dalam suatu  proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.Â
Partisipasi masyarakat dalam politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk turut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah, kebijakan public ( Public Policy). kegiatan partisipasi masyarkat adalahs suatu upaya mobilitasi masyarakat untuk kepentingan Pemerintah atau Negara.
 Padahal dengan hal tersebut partisipasi idealnya yaitu dengan masyarakat yang turut ikut serta dalam menentukan kebijakan Pemerintah yaitu bagian dari kontrol masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah
Keterlibatannya masyarakat di dalam bidang politik dapat kita lihat khususnya Ketika sedang diadakan Pemilihan Umum seperti pemilihan presiden, wali kota,gubernur dan sebagainya.Â
Seperti yang kita ketahui pemilu itu diadakan secara LUBER dan JURDIL. Yang dimaksud dari LUBER dan JURDIL tersebut adalah L( Langsung ) hal ini dimaksud bahwa masyarakat dapat memilih secara langsung tanpa ada perantara lainnya U(Umum) hal ini maksudnya setiap masyarakat berhak dalam mengikuti pemilihan umum Ketika umurnya sudah berusia 17 tahun atau telah manusia tanpa ada suatu diskriminasi dari pihak manapun.BE( Bebas) bebas ini maksudnya masyarakat dapat memilih sesuai hati Nurani nya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
R(Rahasia) Rahasia disini maksudnya Ketika masyarakat memilih pasangan calon dalam suatu pemilihan umum masyarakat akan dijamin bahwa kerahasiaannya dalam memilih pasangan calon tersebut tidak akan disebar. JUR ( JujUR) Jujur disini berarti bahwa Ketika pemilihan umum dilaksanakan dilaksanakan secara jujur dan tidak ada Tindakan yang tidak jujur atau tidak adil dan sebagainya.Â
DIL (ADIL) Adil disini berarti bahwa setiap pemilih ataupun partai politik mendapatkan perlakuan yang sama atau tidak ada yang dibeda-bedakan atau bahkan di spesialkan serta baik pemilih maupun partai politik terbebas dari suatu Tindakan kecurangan yang ada.
Dari hal hal yang dipaparkan diatas kita bisa mengetahui bahwa partisipasi masyarakat di bidang politik sangat berperan penting untuk kemajuan negara, kota, kecamatan,kabupaten dan lainnya karena kita sebagai masyarakat yang baik juga pasti menginginkan yang terbaik buat lingkungan kita.maka dari hal itu kita sebagai masyarakat yang baik tidak boleh GOLPUT ( tidak memilih sama sekali) karena semuanya ada di tangan kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H