Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing:
state (dalam bahasa Inggris), staat (Belanda dan Jerman) atau etat (Prancis). Secara terminologi, negara didefinisikan sebagai organisasi tertinggi di antara orang-orang yang bercita-cita untuk bersatu, mendiami suatu wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Definisi ini mencakup nilai-nilai inti yang biasanya dipegang oleh negara berdaulat:
Masyarakat (rakyat), wilayah dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga faktor tersebut harus diimbangi dengan faktor lain seperti keberadaan konstitusi dan pengakuan internasional Mahfud M.D. mereka disebut elemen deklaratif.
Secara teori negara terbentuk dari beberapa teori yaitu teori kontrak social yang dipelopori oleh beberapa tokoh seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Roussae. Pemikiran ini berpandangan bahwa negara tercipta karena adanya perjanjian-perjanjian di masyarakat dalam tradisi social masyarakat. Teori ini meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara tirani, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga negara dengan lembaga negara.
Teori Ketuhanan (teokrasi), dalam paham teokrasi raja sebagai penguasa memiliki kedudukan sama dengan Tuhan yaitu menentukan hidup dan mati rakyatnya. Kekuasaan raja bersifat absolut yang tidak dapat ditentang, para raja mengklaimm bahwa ia hanya bertanggungjawab kepada Tuhan atas kekuasannya. Praktik kekuasaan seperti ini ditentang oleh kalangan penentang raja. Menurut mereka, raja tiran dapat diturunkan dari mahkotanya, bahkan dapat dibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat.
Teori Kekuasaan Secara sederhana, teori ini dapat diartikan bahwa negara muncul karena dominasi negara yang kuat melalui kolonialisme. Menurut teori ini, kekuatan adalah pembenaran (raison d'etre) dari pembentukan negara. Melalui proses penaklukan dan pendudukan suatu kelompok (etnis) tertentu, proses pembentukan negara dimulai. Dengan kata lain, sebuah negara muncul sebagai hasil dari perebutan kekuasaan dimana pemenangnya memiliki kekuatan untuk membentuk negara tersebut.
Dalam praktiknya, negara memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi warganya dan memajukan kehidupan masyarakat. Tujuan negara Republik Indonesia mengikuti/tidak terkait dengan teori tujuan negara Eropa Barat Kontinental, yang semula hanya ditujukan untuk kekuasaan, tetapi kemudian berkembang menjadi tujuan kesejahteraan individu (liberalisme). Tujuan negara Indonesia secara lengkap diuraikan dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945 adalah 1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2) Meningkatkan kesejahteraan umum. 3) Pendidikan untuk kehidupan bangsa. 4) Ikut serta dalam mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Hak dan kewajiban merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan, namun konflik muncul karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, namun pada kenyataannya banyak warga negara yang tidak nyaman dalam kehidupannya. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945
Negara dan warga negara memiliki hak dan kewajiban dimana keduanya harus seimbang agar negara dapat mencapai tujuannya. Warga negara wajib membayar pajak dan negara wajib menyejahterakan warga negaranya, sehingga kesejahteraan tersebut merupakan hak warga negaranya. Hubungan mutualisme yang terbangun antara hak dan kewajiban merupakan suatu proses kontinuitas berkelanjutan.