Tempo bahkan menyebutkan bahwa orang suci sekalipun yang menjadi pimpinan KPK tidak akan mampu menolong. DPR telah membebek, KPK di politisasi, dan Mahkamah Konstitusi yang sibuk berbenah terancam di pereteli. Lantas kepada siapa kita harus berharap?
Sebelum Undang-undang KPK dikembalikan sebelum revisinya tahun 2019, sulit di masa yang akan datang melihat KPK sebagai instrumen pemberantasan korupsi yang disegani. Paling-paling kita hanya akan melihat KPK sebagai alat bagi para elite politik.
Prof. Denny Indrayana menyebut bawah, "KPK sekarang sudah mati. Sekarang kita melihat KPK secara institusi masih ada, tapi roh dan spiritnya sudah tidak ada."
Tanggung jawab untuk mengembalikan KPK pada jalan pemberantasan korupsi tentunya berada di pundak Presiden terpilih Prabowo Subianto. Disitulah kesempatan bagi Prabowo untuk membuktikan apakah dia benar-benar Presiden Republik Indonesia atau hanya sebatas boneka Jokowi.
Apakah masih ada harapan? Saya berani berkata bahwa sekecil apaun, harapan akan selalu ada dan peran kita sebagai mahasiswa terkhususnya mahasiswa fakultas hukum turut serta dalam mengawal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H