Mohon tunggu...
Zidane Heri Saputra
Zidane Heri Saputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Law student

Constitutional law

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kapan KPK Tak Kalian Jadikan Macan Ompong Lagi?

17 Agustus 2024   19:11 Diperbarui: 17 Agustus 2024   19:39 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tempo bahkan menyebutkan bahwa orang suci sekalipun yang menjadi pimpinan KPK tidak akan mampu menolong. DPR telah membebek, KPK di politisasi, dan Mahkamah Konstitusi yang sibuk berbenah terancam di pereteli. Lantas kepada siapa kita harus berharap?

Sebelum Undang-undang KPK dikembalikan sebelum revisinya tahun 2019, sulit di masa yang akan datang melihat KPK sebagai instrumen pemberantasan korupsi yang disegani. Paling-paling kita hanya akan melihat KPK sebagai alat bagi para elite politik.

Prof. Denny Indrayana menyebut bawah, "KPK sekarang sudah mati. Sekarang kita melihat KPK secara institusi masih ada, tapi roh dan spiritnya sudah tidak ada."

Tanggung jawab untuk mengembalikan KPK pada jalan pemberantasan korupsi tentunya berada di pundak Presiden terpilih Prabowo Subianto. Disitulah kesempatan bagi Prabowo untuk membuktikan apakah dia benar-benar Presiden Republik Indonesia atau hanya sebatas boneka Jokowi.

Apakah masih ada harapan? Saya berani berkata bahwa sekecil apaun, harapan akan selalu ada dan peran kita sebagai mahasiswa terkhususnya mahasiswa fakultas hukum turut serta dalam mengawal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun