Mohon tunggu...
Zidane Heri Saputra
Zidane Heri Saputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Law student

Constitutional law

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kapan KPK Tak Kalian Jadikan Macan Ompong Lagi?

17 Agustus 2024   19:11 Diperbarui: 17 Agustus 2024   19:39 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kegarangan KPK pun tak lepas dirasakan oleh ketua partai politik, pada tahun 2013 ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hassan Ishaaq terlibat kasus kuota impor daging sapi (vonis 16 tahun), ditahun yang sama ketua partai demokrat Anas Urbaningrum terlibat kasus proyek Hambalang (vonis 14 tahun), tahun 2014 ketua partai persatuan pembangunan (PPP) Suryadharma Ali terlibat kasus dana haji (vonis 10 tahun), tahun 2016 ketua partai golongan karya (golkar) Setya Novanto terlibat kasus e-KTP (vonis 15 tahun), dan pada tahun 2019 ketua partai persatuan pembangunan (PPP) terlibat kasus jual beli jabatan di Kementerian agama (Kemenag).

Tidak berhenti disitu Jenderal Polisi, Ketua MK (Akil Mochtar), dan Hakim Adhoc Tipikor tidak bisa lepas dari jeratan KPK.

Kegarangan KPK pada masa itu telah dibayar melalui Ramon Magsaysay Award tahun 2013. Melansir dari situs The Ramon Magsaysay Award Foundation, Ramon Magsaysay Award adalah penghargaan yang diciptakan untuk menghormati kebesaran jiwa yang ditunjukkan dalam pengabdian kepada masyarakat Asia---tanpa memandang ras, jenis kelamin, atau agama.

Alasan KPK mendapat pengharaan "Nobel Asia" tersebut tertulis dalam situs The Ramon Magsaysay Award Foundation,

"Organisasi ini terbukti independen dan sukses mengampanyekan gerakan antikorupsi di Indonesia dengan mengombinasikan upaya penegakkan hukum terhadap pejabat yang berbuat salah didukung cita-cita reformasi sistem tata kelola dan kampanye edukatif terhadap seluruh warga Indonesia agar waspada, jujur dan aktif."

 

Undang-undang Sarat Kepentingan

"power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely"

Lord Acton

Pasal 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi,

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun