Perpajakan adalah salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Di Indonesia, perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengatur perekonomian dan mewujudkan keadilan sosial. Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan penting dalam peraturan perpajakan di Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat basis penerimaan negara.
Reformasi Pajak: Peraturan Pajak Terbaru
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia meluncurkan beberapa kebijakan perpajakan baru yang signifikan. Salah satu yang paling mencolok adalah perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.Â
1. Tarif PPN
Mulai tahun ini, tarif PPN mengalami kenaikan dari 10% menjadi 11%. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara guna mendanai berbagai program pembangunan dan pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Meski demikian, kenaikan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan inflasi.
2. PPh Orang Pribadi
Pemerintah juga menyesuaikan tarif PPh untuk individu berpenghasilan tinggi. Bagi mereka yang memiliki penghasilan tahunan di atas Rp 5 miliar, tarif PPh dinaikkan menjadi 35%. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan progresivitas sistem pajak, di mana mereka yang memiliki penghasilan lebih tinggi membayar pajak lebih besar, sejalan dengan prinsip keadilan sosial.
Digitalisasi Sistem Perpajakan
Selain perubahan tarif, pemerintah juga fokus pada digitalisasi sistem perpajakan. Peluncuran aplikasi pajak online yang lebih canggih dan terintegrasi, seperti e-Filing dan e-Billing, diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak. Langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga mengurangi potensi kecurangan dan kebocoran pajak.
Inisiatif Pajak Hijau
Isu lingkungan juga menjadi perhatian dalam kebijakan perpajakan tahun ini. Pemerintah mengimplementasikan pajak karbon yang dikenakan pada industri dengan emisi karbon tinggi. Pajak ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk beralih ke praktik bisnis yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi jejak karbon mereka. Selain itu, insentif pajak diberikan kepada perusahaan yang menginvestasikan sumber daya mereka dalam energi terbarukan dan teknologi hijau.