Mohon tunggu...
Muhammad YazidZidane
Muhammad YazidZidane Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa aktif semester 2 fakultas Syariah dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Warisan Wajibah dalam Islam: Prinsip dan Penjelasannya

13 Mei 2024   21:30 Diperbarui: 13 Mei 2024   21:31 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                               

Warisan dalam Islam adalah salah satu aspek penting dalam hukum waris yang diatur secara detail dalam Al-Qur'an dan Hadis. Konsep warisan wajibah, atau faraid, menetapkan bagaimana harta seseorang dibagi setelah kematiannya, dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara jelas.

Warisan wajibah mengacu pada bagian dari harta seseorang yang secara otomatis harus diberikan kepada ahli waris tertentu, yang termasuk dalam kategori-kategori yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, seperti anak-anak, pasangan, orang tua, dan saudara-saudara tertentu. Prinsip-prinsip warisan wajibah bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak setiap ahli waris dipenuhi dengan adil.

Ketentuan wasiat dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia diatur dalam pasal 194-209 KHI (Kompilasi Hukum Islam). Khusus wasiat wajibah diatur dalam pasal 209. Namun demikian, wasiat wajibah yang diatur dalam KHI hanya diperuntukkan bagi anak angkat dan orang tua angkat.

Dalam hukum waris Islam, ada beberapa prinsip utama yang perlu dipahami:

1. Ketentuan Faraid: Al-Qur'an secara spesifik menyebutkan bagaimana harta harus dibagi di antara ahli waris tertentu, dengan bagian yang ditentukan untuk setiap kategori ahli waris.

2. Prioritas Ahli Waris: Urutan prioritas ahli waris ditetapkan berdasarkan hubungan keluarga dan jenis kelamin. Misalnya, anak laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar dari anak perempuan, dan pasangan mendapatkan bagian tertentu dari harta warisan.

3. Keterbatasan dalam Pengaturan Harta: Meskipun seseorang memiliki kebebasan untuk membuat wasiat, hukum Islam memiliki batasan terhadap bagian harta yang dapat diberikan melalui wasiat, dengan sebagian besar harta harus dialokasikan sesuai dengan ketentuan faraid.

4. Keadilan dan Keseimbangan: Prinsip-prinsip warisan wajibah bertujuan untuk memastikan adanya keseimbangan dan keadilan dalam pembagian harta, sehingga hak-hak setiap ahli waris terpenuhi tanpa diskriminasi.

Mengetahui dan memahami prinsip-prinsip warisan wajibah dalam Islam penting bagi setiap Muslim, karena hal ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dengan nilai-nilai keadilan, solidaritas, dan tanggung jawab keluarga dalam Islam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun