Mohon tunggu...
ZIDAN ALI MUHAMMAD
ZIDAN ALI MUHAMMAD Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Main musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahar dalam Keluarga

19 Mei 2024   15:55 Diperbarui: 19 Mei 2024   16:14 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

an-nisa ayat 4:

artinya: "dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. (QS. an-nisa:4)

ayat tersebut menjelaskan tentang kondisi dimana jika sebuah keluarga sedang mengalami kesusahan terhadap ekonomi, lalu apabila seorang istri memberikan mahar kepada suami yang bertujuan (contoh nya) untuk membuka usaha untuk menghidupkan keluarganya, maka bagi para suami ambilah dan pergunakanlah harta (mahar) tersebut untuk menghidupkan keluarga nya. 

jika istri meminjamkan mahar tersebut, maka gantilah mahar tersebut. apabila istri memberi mahar tersebut, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun