an-nisa ayat 4:
artinya: "dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. (QS. an-nisa:4)
ayat tersebut menjelaskan tentang kondisi dimana jika sebuah keluarga sedang mengalami kesusahan terhadap ekonomi, lalu apabila seorang istri memberikan mahar kepada suami yang bertujuan (contoh nya) untuk membuka usaha untuk menghidupkan keluarganya, maka bagi para suami ambilah dan pergunakanlah harta (mahar) tersebut untuk menghidupkan keluarga nya.Â
jika istri meminjamkan mahar tersebut, maka gantilah mahar tersebut. apabila istri memberi mahar tersebut, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H