Mohon tunggu...
Zidan Adriansyah
Zidan Adriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di IPB University

Seorang mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang tertarik dengan media digital dan jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Fintech Lending Syariah dalam Pertumbuhan Ekonomi

11 Maret 2024   20:35 Diperbarui: 11 Maret 2024   20:40 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fintech merupakan singkatan dari kata Financial Technology, yang dapat diartikan sebagai teknologi keuangan. Sederhananya, fintech adalah pemanfaatan perkembangan teknologi informasi untuk meningkatkan layanan di industri keuangan. Fintech juga dapat diartikan sebagai variasi medel bisnis dan perkembangan teknologi yang memiliki potensi untuk meningkatkan industri layanan keungan.

Fintech syariah pertama kali hadir di Uni Emirat Arab melalui perusahaan Beehive pada tahun 2014. fintech berbasis syariah telah menjalar ke negara Asia lainnya, seperti Singapura dan Malaysia (Andriawan, 2018). Pada tahun 2018, di Indonesia mulai bermunculan beberapa fintech syariah yang menggunakan dasar-dasar dari aturan agama Islam seperti Paytren. Secara fungsi, tidak ada perbedaan antara fintech konvensional dengan fintech syariah dikarenakan kedua jenis tersebut berfokus pada peningkatan layanan keuangan. Perbedaan dari keduanya terletak pada akad pembiayaan yang menjadi syarat utama dalam implementasi fintech syariah.

Salah satu produk Fintech syariah adalah Fintech lending peer-to-peer. lending peer-to-peer (P2P) syariah adalah model bisnis di mana platform fintech syariah menghubungkan peminjam dengan pihak pemberi pinjaman dana secara online, dengan mempertimbangkan prinsip syariah. P2P syariah bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah bagi masyarakat. Hal ini serupa dengan pembiayaan syariah pada umumnya.

Secara langsung, fintech hanya memengaruhi ekonomi skala mikro saja. Namun pengembangan lending fintech juga memiliki pengaruh yang signifikan terhadp pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat. Beberapa diantara pengaruh fintech terhadap pertumbuhan ekonomi antara lain :

1. Pertumbuhan Ekonomi: Fintech lending dapat meningkatkan akses ke modal bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang sebelumnya sulit mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan tradisional. Dengan demikian, pertumbuhan sektor fintech lending dapat mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dengan memberikan dorongan pada sektor UKM yang berkontribusi signifikan terhadap PDB suatu negara.

2. Keseimbangan Likuiditas: Fintech lending dapat mempengaruhi keseimbangan likuiditas di pasar keuangan. Jika terjadi peningkatan signifikan dalam aktivitas peminjaman melalui fintech, ini dapat memengaruhi ketersediaan likuiditas secara keseluruhan dalam perekonomian. Hal ini bisa mempengaruhi kebijakan moneter yang diterapkan oleh bank sentral dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi.

3. Inklusi Keuangan: Fintech lending dapat membantu meningkatkan inklusi keuangan dengan memperluas akses ke layanan keuangan bagi individu dan bisnis yang sebelumnya tidak terlayani oleh lembaga keuangan tradisional. Dengan demikian, meningkatnya partisipasi dalam kegiatan ekonomi dapat memperkuat perekonomian secara keseluruhan.

4. Stabilitas Keuangan: Meskipun fintech lending dapat membawa manfaat dalam meningkatkan akses ke modal dan inklusi keuangan, pertumbuhan yang cepat dalam sektor ini juga dapat menimbulkan risiko sistemik. Misalnya, model bisnis yang inovatif dalam fintech lending dapat meningkatkan eksposur terhadap risiko kredit atau risiko operasional. Jika terjadi krisis di sektor fintech lending, hal ini dapat memiliki dampak negatif pada stabilitas keuangan secara keseluruhan.

Fintech Syariah di Indonesia telah berkembang pesat, terutama dalam bidang pembayaran, peminjaman, perencanaan keuangan, investasi, dan pengelolaan uang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia telah menyediakan regulasi dan pengaturan yang dibutuhkan untuk mengelola risiko-risiko yang ditemui dalam penggunaan fintech syariah. Fintech Syariah memiliki kaitan dengan pasar uang ekonomi Islam melalui berbagai cara. Fintech dapat meningkatkan akses ke produk-produk keuangan yang sesuai dengan syariah, mengurangi friksi dalam keuangan pelanggan, dan membantu pemerintah dan institusi dalam mengatur pasar uang ekonomi Islam.

Oleh karena itu, fintech lending memiliki potensi untuk mempengaruhi berbagai aspek ekonomi makro, seperti pertumbuhan ekonomi, likuiditas pasar keuangan, inklusi keuangan, dan stabilitas keuangan. Dalam memaksimalkan potensi fintech syariah, perlu adanya peran dari regulator dan pemangku kepentingan untuk memahami dan mengelola dampak dari pertumbuhan industri fintech lending dengan cermat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun