Mohon tunggu...
Zida Farha
Zida Farha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kewajiban Bekerja dalam Islam

27 Mei 2016   21:25 Diperbarui: 27 Mei 2016   21:27 1377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kerja adalah suatu cara untuk memenuhi kebutuhanmanusia baik baik kebutuhan fisik, psikologis, maupun social. Kerja juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang dilakukan oleh seseorang sebagai profesi untuk mendapatkan penghasilan. Atau sebagai suatu proses untuk menghasilkan pendapatan atau penghasilan yang mana pendapatan atau penghasilan yang didapatnya dari bekerja adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-  hari agar sesorang dapat hidup sejahtera.

Allah telah memerintahkan atau mewajibkan  manusia dimuka bumi ini untuk bekerja semenjak Nabi Adam hingga Rasulullah SAW, perintah ini tetap berlaku semua orang tanpa membeda- bedakan pangkat status, dan jabatan seseorang. Sebagaimana firman Allah dalam Al Quran sebagai berikut:

 “ Apabila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.”(QS. Al-Jum’ah : 10)

Allah memang telah berjanjiakan memberikan rizki kepada semua makhluq-Nya. Akan tetapi janji ini tidakdengan “cek kosong”, seseorang akan mendapatkan rizki kalau ia mau berusaha, berjalandan bertebaran di penjuru-penjuru bumi. Karena Allah menciptakan bumi danseisinya untuk kemakmuran manusia. Siapa yang mau berusaha dan bekerja ialah yangakan mendapat rizki dan rahmat dari Allah. Seseorang  yang bekerja keras akan dapat mengubah nasib dirinya menjadi yang lebih baik dari sebelumnya. Sebagimana firman Allah SWT:

“ Sesungguhnya Allah SWT tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS: Ar ra’d:11)

Seseorang yang bekerja keras akan mendapat penghasilan atau pendapatan yang didapat darinya bekerja yang mana hal itersebut dinamakan upah kerja. upah kerja harus diberikan kepada pekerja setelah mereka melakukan pekerjaannya atau sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan majikannya. sebagimana yang ditelah disabdakan Rasulullah SAW:

“ Telah menceritakan kepada kami al-Abbas bin al-Walid al-Dimasyqi berkata, telah menceritakan kepada kami Wahab bin Athiah al-Salami berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari bapaknya dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Pada HR. Ibnu Majah diatas dijelaskan bahwa diperintahkan memberi upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya. Maksudnya disini adalah, bersegera menunaikan  hak si pekerja setelah selesai pekerjaanya, dan upah tersebut harus diberikan tepat waktu sesuai perjanjian kerja yang dilakukan diawal. jika seoarng majikan tidak memberikan upah kepada pekerja mereka telah melakukan dosa besar dan akan dimusuhi oleh Allah SWT sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“ Telah menceritakan kepada Yusuf bin Muhammad berkata, telah menceritakan  kepada Yahya bin Sulaim dari Isma’il bin Umayyah dari Sa’id dari Abu Hurairah RA dari Nabi Muhammad SAW bersabda : “Allah berfirman : Ada tiga golongan (orang ) yang aku (Allah) musuhi (perangi) pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah (memberi gaji) atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya (hasil penjualannya) dan seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak membayar upah.” (HR. Bukhari)

Hadist tersebut menjelaskan bahwa ada tiga golongan orang yang Allah musuhi pada hari kiamat yaitu orang yang berjanji memberi upah tapi mengingkarinya, orang yang menjual orang yang merdeka kemudian memakan uangnya, dan orang yang tidak membaya upah para pekerja. Perbuatan seperti ini merupakan perbuatan dzalim yang termasuk dosa besar. Selain itu, konteks upah dalam hal ini adalah penentuan upah yang akan diterima oleh pekerja. Seorang majikan tidak boleh bertindak kejam kepada pekerja dengan menghilangkan hak yang telah ditetapkan sebelumnya.

Oleh karenanya kita sebagai manusia yang hidup dimuka bumi ini jangan bermalas- malas, bekerjalah keraslah agar menjadi orang yang berhasil dan sukses dan hidup kita bahagia dan sejahtera. jangan gantungkan hidup kita kepada orang lain, hiduplah kita sebagai seorang yang mandiri. Dan ingatlah jika kalian bekerja, bekerjalah yang tetap berada diajan Allah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun