Mohon tunggu...
Zida Farha
Zida Farha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hukum Jual Beli Online dalam Islam

29 Mei 2016   21:27 Diperbarui: 1 Juli 2020   16:08 5680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jual beli secara etimologis berarti menukar suatu barang dengan barang lain, secara terminologis jual beli berarti memberiakn hak kepimilikan barang secara muawadah (saling tukar- menukar secara langsung).

Sesuai aturan syariat atau juga dapat diartikan sebagai akad pemberian hak kepemilikan atas manfaat suatu barang secara terus menerus (tanpa dibatasi waktu) dengan ganti harga tertentu. Dalam islam jual beli diperbolehkan sebagaimana firman Allah SWT:

      وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(QS: al- Baqarah:275)

Ayat di atas merupakan dalil naqli mengenaidiperbolehkannya akad jual beli. Atas dasar ayat inilah, maka manusia dihalalkan oleh Allah melakukan praktik jual beli dan diharamkan melakukan praktik riba.

Ketentuan Al-Hadits
 Adapun keterangan al-Hadits mengenai jual beli adalah sebagai berikut:


 حَدَثَنَا الْعَبَّاسُ اِبْنُ اْلوَلِيْدِ الْدَمَشْقِيُّ, حَدَثَنَا مَرْوَانَ اِبْنُ مُحَمَّدٍ. حَدَثَنَا عَبْدُ الْعَزِيْزِ اِبْنُ مُحَمَّدٍ, عَنْ دَاوُدَ اِبْنُ صَا لِحٍ الْمَدَنِيْ, عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَاسَعِيْدٍ الْخُذْرِيَّ يَقُوْلُ: قَالَ رَسُوْلُ الله ص.م ((إِنَّمَاالبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ)) (رواه ابن ماجه)

Artinya :

Menawarkan kepada kami al-‘Abas ibn al-Walîd al-Dmasqiy; mewartakan kepada kami Marwân ibn Muhammad; mewartakan kepada kami ‘Abd al-Aziz dari ayahnya, dia berkata: Rasûllâh Saw bersabda: sesungguhnya jual beli itu atas dasar suka sama suka.” (HR. Ibn Mâjah)

Dalam islam jual beli online termasuk dari akad jual beli salam, yang mana bai’ as-salam mempunyai pengertian yang sederhana yaitu pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan dimuka. Bai’ as-salam juga disebut dengan akad pesanan Oleh sebab itu hukum bai’ as- salam boleh dalam islam. 

Oleh karenanya mengapa jual beli online termasuk bai’ as- salam? Sebab jual beli online itu  menggunakan akad pesanan dalam bisnis pada zaman sekarang yang mana penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung dengan hanya melakukan transfer untuk pembayaran dan menggunakan internet untuk melakukan transaksi antara kedua belah pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun