Penulis:
1. Azmi Fauzia Kartini -- 2310102069
2. Dr. Sigid Eko Pramono, CA.
Program Studi Akuntansi Syariah
Institut Agama Islam Tazkia
Â
Pengertian Akad Murabahah
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan harga beli dan keuntungan (margin) yang disepakati antara penjual dan pembeli. Inilah perbedaan antara Murabahah dan jual beli yang kita kenal. Dengan kata lain, penjual dengan jelas memberi tahu pembeli berapa harga produk dan berapa keuntungan yang ingin Anda peroleh. Pembeli dan penjual dapat menegosiasikan besaran margin keuntungan dan akhirnya mencapai kesepakatan.
Bank Syariah Indonesia (BSI) telah memperkenalkan standar PSAK 102 dalam penerapan akuntansi Murabahah pada pinjaman KPR Syariah. Dalam praktiknya, BSI melakukan pencatatan akuntansi sejak terjadinya transaksi pembelian rumah dari pengembang, yang mana pada saat itu BSI mengakui rumah tersebut sebagai persediaan aset Murabahah sebesar biaya perolehan. Pencatatan ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan kejelasan nilai aset yang dijual kepada pelanggan.
Permasalahan
- Pengakuan Pendapatan: PSAK No. 102 mengatur bahwa pendapatan margin murabahah diakui secara proporsional sesuai masa pembiayaan. Namun, dalam praktiknya, beberapa bank kesulitan mencatat pendapatan secara akurat karena keterbatasan sistem akuntansi atau kesalahan dalam mengidentifikasi pola pembayaran nasabah.
- Pengakuan Biaya Perolehan:Â PSAK No. 102 mensyaratkan bahwa biaya perolehan aset yang dijual dalam murabahah harus dicatat secara rinci. Bank sering menghadapi kesulitan dalam mencatat biaya perolehan ini secara terpisah, terutama jika transaksi pembelian aset melibatkan pihak ketiga atau akad tambahan seperti wakalah.
- Akad Ganda: Dalam pembiayaan KPR, sering kali digunakan kombinasi akad, misalnya akad wakalah untuk pembelian properti oleh nasabah dan akad murabahah untuk pembiayaan. Kompleksitas ini menimbulkan tantangan pencatatan dan pengungkapan yang tepat dalam laporan keuangan.
Dasar Fatwa Ulama