Mohon tunggu...
Zianty Putri
Zianty Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Keberagaman hadir bukan untuk pertentangan melainkan sebagai inovatif dalam penyatuan.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Muslim Sebagai Syariah Entrepreneur

1 Desember 2022   09:15 Diperbarui: 1 Desember 2022   09:44 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai umat Nabi Muhammad SAW, istilah Wirausahawan sudah tidak asing dikalangan umat muslim. Wirausahawan sendiri sudah ada sejak abad 16 yang mana diperkenalkan pertama kali oleh Richard Cantillon, seorang ekonom Prancis. Namun di Indonesia, istilah ini baru dikenal pada akhir abad 20. Dalam Peradaban Islam, Kewirausahaan mengalami puncak kejayaan yakni pada masa Nabi Muhammad SAW. Yang mana beliau sendiri juga merupakan wirausahawan yang berprofesi sebagai pedagang. Wirausahawan dalam sudut pandang islam sangat dianjurkan. Selain tidak adanya riba dalam profesi ini, menjadi wirausahawan juga mengajarkan kita tentang pentingnya ikhtiar, jujur dan amanah dalam menjalankannya. Islam sendiri mengakui adannya kebebasan dalam kegiatan wirausaha maupun bisnis, selagi hal tersebut sesuai dengan prinsip syari'ah islam yang ada. Yakni sesuai dengan konsep wirausahawan Rasulullah yang meliputi shidiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan dengan benar), dan fathonah (cerdas). Kewirausahaan dalam sektor perekonomian juga memberikan dampak signifikan yang erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Di tengah dengan banyaknya pengangguran di negara kita, Kewirausahaan dapat dijadikan option bagi umat Muslim untuk menciptakan suatu lapangan usaha. Yang mana hal tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat di sekitar kita.

Anjuran Muslim menjadi Wirausahawan

Muslim sebagai umat rahmatan lil alamin perlu menjadi inisiator dalam meningkatkan kesejahteraan terutama dalam perekonomian bangsa. Seperti yang kita ketahui bahwa Nabi Muhammad pun menganjurkan bagi kita umat muslim untuk mengikuti jejaknya, yakni menjadi wirausahawan. Dibandingkan dengan profesi-profesi lainnya yang memiliki kedudukan, menjadi wirausahawan merupakan pilihan yang tepat untuk dilakukan. Dari Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

 "Sesungguhnya sebaik-baik penghasilan ialah penghasilan para pedagang yang mana apabila berbicara tidak bohong, apabila diberi amanah tidak khianat, apabila berjanji tidak mengingkarinya, apabila membeli tidak mencela, apabila menjual tidak berlebihan (dalam menaikkan harga), apabila berhutang tidak menunda-nunda pelunasan dan apabila menagih hutang tidak memperberat orang yang sedang kesulitan." (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam Syu'abul Iman, Bab Hifzhu Al-Lisan IV/221).

Berdasarkan dalil tersebut, dapat kita ketahui bahwa islam sangat menganjurkan umat Muslim untuk dapat berwirausaha. Disamping profesinya yang tidak terikat oleh peraturan, menjadi wirausahawan juga memiliki banyak benefit yang tentunya sangat menggiurkan. Mulai dari penghasilan yang fantastis, dapat mengembangkan potensi yang kita miliki, hingga dapat meningkatkan taraf perekonomian daerah yakni dengan membuka lapangan kerja. Sehingga, jika kita menjadi wirausahawan, selain bermanfaat bagi diri kita, bermanfaat pula bagi orang lain.

Konsep Kewirausahaan sendiri, pada dasarnya sesuai dengan konsep islami. Islam sebagai agama yang universal, dapat mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik dari segi ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Sama halnya dengan kewirausahaan yang mana juga berpengaruh pada seluruh aspek tersebut. Namun seiring dengan berkembangnya zaman, banyak kewirausahaan/bisnis yang tidak lagi sesuai dengan konsep maupun syariat islam. Dengan dalih modifikasi menjadikan kewirausahaan tersebut tidak lagi dapat disebut sebagai profesi anjuran rasulullah.

Kewirausahaan seperti apa yang sesuai dengan konsep Islam?

Pada hakikatnya, implementasi kewirausahaan sesuai dengan konsep syariah Islam yakni yang sesuai dengan Al-Qur'an, hadist maupun anjuran yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Kewirausahaan yang dianjurkan yakni Berdagang. Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda "Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya (penuh amanat) adalah bersama para nabi, orang orang yang membenarkan risalah nabi dan para syuhada." (HR. Tirmidzi, Kitab Al-Buyu' Bab Ma Ja-a Fit Tijaroti no. 1130).

Dari hadis tersebut dijelaskan bahwa sikap terpuji kita sangat berpengaruh dalam keberhasilan berdagang / berwirausaha. Dalam berwirausaha, juga perlu memperhatikan konsep bertransaksi sesuai syariah islam. Yang mana  diantara kedua belah pihak yang bertransaksi perlu adanya kesepakatan agar tidak menyebabkan kerugian pada salah satu pihak tersebut. Memperhatikan kepentingan satu sama lain antara penjual dan pembeli merupakan solusi yang tepat untuk mencapai keberhasilan dalam berwirausaha. Menghindari adanya riba, seperti halnya menjual dengan tidak ada unsur bunga didalamnya juga salah satu  unsur dalam bertransaksi sesuai syariat islam.

Berdagang sendiri tidak hanya berjualan di pasar pada umumnya. Dengan berkembangnya zaman dan teknologi, dihadirkan dengan adanya marketplace untuk memudahkan kita dalam berwirausaha maupun bertransaksi.  Tentunya tetap harus mematuhi konsep islam yang ada, seperti jujur, amanah, halal, dan adanya kesepakatan diantara kedua belah pihak. Hal- hal tersebut tentu sangat menunjang bagi generasi milenial yang tidak ingin repot dalam memulai karir, terutama dalam berwirausaha. Melalui berbagai platform yang ada. Kita dapat menyalurkan potensi kita dengan mulai berdagang online.

Berdagang Online menjadi Option menarik bagi para Wirausahawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun