Secara etimologi Kode Etik terdiri dari dua kata yaitu Kode dan Etik. "Kode" memiliki arti simbol/tanda dalam bentuk kata-kata atau tulisan yang disepakati untuk tujuan tertentu, seperti untuk menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dll. Sedangkan "Etik" atau etika berasal dari bahasa yunani yaitu "Ethos" yang artinya Kebiasaan atau Perilaku yang mengacu pada nilai-nilai, norma, serta asas yang mampu diterima oleh kelompok tertentu. Sehingga daapat disimpulkan bahwa Kode etik Psikologi merupakan Suatu norma atau aturan sistematis yang telah disetujui oleh sekelompok para Psikolog/ilmuwan Psiklogi sebagai landasan dalam tingkah laku. HIMPSI dalam Kode etik Psikologi (2010) Kode Etik Psikologi Indonesia merupakan suatu aturan tertulis yang mengandung nilai-nilai dan menjadi pedoman bagi Psikolog dan Ilmuwan Psikologi dalam melaksanakan tugas profesional mereka, guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera.
     Dalam hal melaksanakan tugas profesi sebagai Psikolog/ ilmuwan Psikologi terdapat banyak hal yang perlu diperhatikan terutama terkait dengan Penelitian serta publikasi ilmiah. Penelitian merupakan serangkaian proses yang dilakukan secara terencana berdasarkan pengetahuan, dengan tujuan untuk memperoleh fakta atau menguji teori dan intervensi menggunakan metode ilmiah. Proses ini melibatkan pengumpulan, pencatatan, dan analisis data. Penelitian dimulai dengan perencanaan yang tertulis agar dapat dipahami oleh pihak-pihak yang tertarik. Dalam merancang, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitian, penting untuk mengikuti standar ilmiah dan etika penelitian. Sedangkan Muhardi et.al (2022) menyatakan bahwa publikasi ilmiah merupakan mempublikasi atau menyebar luaskan hasil penelitian atau hasil telaah ilmu di jurnal ilmiah setelah melalui sejumlah persyaratan ilmiah, termasuk telaah dari para ahli di bidangnya.
Terkait Penelitian dan Publikasi Ilmiah dalam Kode Etik Psikologi dibahas dalam pasal 45-55, dengan sub pembahasan sebagai berikut :
- Pasal 45 membahas terkait "Pedoman Umum"
- Pasal 46 Batasan membahas terkait "Tanggungjawab dan Kewenangan"
- Pasal 47 membahas terkait "Aturan dan Ijin Penelitian"
- Pasal 48 membahas terkait "Partisipan Penelitian"
- Pasal 49 membahas terkait "Informed Consent dalam Penelitian"
- Pasal 50 membahas terkait "Pengelabuan/Manipulasi dalam Penelitian"
- Pasal 51 membahas terkait "Penjelasan Singkat/Debrifieng"
- Pasal 52 membahas terkait  "Penggunaan Hewan Untuk penelitian"
- Pasal 53 membahas terkait "Pelaporan dan Publikasi Hasil Penelitian"
- Pasal 54 membahas terkait "Berbagi Data untuk Kepentingan Profesional"
- Pasal 55 membahas terkait "Penghargaan dan Pemanfaatan Karya CiptaPihak Lain"
Berikut merupakan beberapa contoh kasus pelanggaran Kode Etik Psikologi dalam Penelitian dan publikasi Ilmiah :
- Pasal 49 : A adalah orang yang memenuhi kriteria dalam sebuah penelitian lalu peneliti meminta tolong A untuk menjadi partisipan dalam penelitiannya. Peneliti ini tidak boleh memaksa A yang terlalu berlebihan atau meniming-imingi A dengan hal yang berlebihan juga, karena hal tersebut bisa saja mempengaruhi data yang diberikan oleh A. Selain itu A juga harus mengetahui mengenai penelitian tersebut, jadi peneliti harus menjelaskan tujuan dan lainnya kepada A untuk mengetahui apakah A tetap bersedia atau tidak dan mengetahui apakah A dapat sejalan dengan penelitian ini atau tidak.
- Pasal 50 : Peneliti mengelabui calon partisipan eksperimen tentang tujuan penelitian. Misalnya, seorang peneliti dapat memberi tahu calon peserta bahwa penelitiannya merupakan tentang cara meningkatkan kinerja akademis, padahal kenyataannya penelitian tersebut adalah tentang pengujian efek obat baru untuk mengobati depresi.
- Pasal 54 : A adalah seorang partisipan. A mengalami gangguan yang unik sehingga menarik profesional yang lain untuk meneliti nya lebih lanjut, jika memang dari awal penelitian sebelumnya A mengatakan bahwa data mengenai dirinya boleh dibagian untuk kepentingan profesional lainnya maka peneliti pertama dapat memberikan datanya untuk kepentingan profesional tersebut. Tetapi jika A tidak menghendaki datanya digunakan untuk hal lain, maka profesional tersebut dapat mengajukan persetujuan sendiri dengan A mengenai datanya tersebut. Jika profesional telah mendapatkan data mengenai A maka segala hal yang berkaitan dengan data A tersebut juga menjadi tanggung jawab profesional, profesional harus menjaga kerahasiaan data tersebut dan ikut menanggung biaya terkait data yang dibutuhkan tersebut.
Referensi : HIMPSI. (2010). Kode Etik Psikologi Indonesia. Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia, 11--19. Diambil dari http://himpsi.or.id/phocadownloadpap/kode-etik-himpsi.pdf Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H