Mohon tunggu...
Ziana walidah
Ziana walidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

NAMA : ZIANA WALIDAH NIM : 2108016099

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewenangan Pengadilan Agama terhadap Penetapan Anak

30 September 2023   05:37 Diperbarui: 30 September 2023   05:45 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap orang yang berumah tangga pasti ingin memiliki keturunan untuk pelengkap kebahagiaan keluarga, bagi rumah tangga yang tidak kunjung dikaruniai momongan ada upaya lain yang bisa dilakukan yakni pengangkatan anak atau biasa kita kenal dengan kata adopsi. Pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam adalah beralihnya tanggung jawab pemeliharaan anak dari orangtua asal kepada orangtua angkat dalam pemerian nafkah, pendidikan, dan pelayanan segala kebutuhan, dengan demikian pengangkatan anak secara Hukum Islam tidak menyebabkan putusnya hubungan hukum dan atau hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua asal Pengangkatan anak wajib ada penetapan dari pengadilan jika tidak maka dianggap perbuatan ilegal. Penetapan pengangkatan bisa dilakukan di Pengadilan Agama atau bisa di Pengadilan Negeri.

Menurut pendapat hakim Pengadilan Negeri Mungkid " namun hal yang menarik adalah ketika orang yang beragama Islam mengajukan permohonan pengangkatan anak di Pengadilan Negeri padahal Pengadilan Agama telah berwenang mengesahkan pengangkatan anak bagi orang Islam. permohonan pengangkatan anak yang diajukan oleh pemohon yang beragama Islam dengan maksud untuk memperlakukan anak angkat tersebut sebagai anak kandung yang dapat mewaris sebatas harta gono-gini dari orang tua angkatnya, maka permohonan dapat diajukan di Pengadilan Negeri, sedangkan Pengadilan Agama menerima permohonan pengangkatan anak di mana hanya sebatas untuk pemeliharaan anak saja tanpa menjadikan anak angkat tersebut sebagai anak kandung".

Pengadilan Agama dalam memutus perkara pengangkatan anak harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, dalam pasal 12 dijelaskan syarat anak yang diangkat seperti belum berusia 18 (delapan belas) tahun, Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan, dan lain lain.

Pengadilan Agama berwenang mengesahkan pengangkatan anak antar orang yang beragama Islam. Pengangkatan anak melalui penetapan Pengadilan Agama mendasarkan ketentuannya pada norma Islam di mana Islam tidak memperbolehkan mengangkat anak dijadikan anak kandung. Status anak tetap menjadi anak dari orang tua kandungnya dan nasab tidak akan dapat diubah oleh apapun dan siapapun. 

Nasab adalah suatu tali yang menghubungkan keluarga dan hubungan darah lainnya. Pengadilan Agama mempunyai prinsip-prinsip yang harus ditegakkan sehubungan dengan kewenangannya dalam mengadili pengangkatan anak seperti halnya pada Pengadilan Negeri. Pengadilan Agama tidak lepas dari norma Islam, maka prinsip-prinsip tersebut pastinya bersumber pada ketentuan Islam yang berkaitan dengan pengangkatan anak.

Pengangkatan anak yang telah disahkan oleh Pengadilan Agama tidak semuanya pemohon memperoleh salinan untuk dibawa kekantor Catatan Sipil dalam menambahkan keterangan dalam akta kehadirannya, tetapi hanya terhadap anak yang berlatar belakang yatim piatu/dari Panti Asuhan saja. jadi, penetapan pengangkatan anak bisa juga dilakukan di pengadilan agama tidak hanya di pengadilan negeri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun