STUDI KELAYAKAN BISNIS DALAM ASPEK HUKUM
Studi kelayakan bisnis merupakan suatu pembelajaran yang bersangkutan dengan cara berbisnis dan kelayakan dalam berbisnis. Kegiatan tersebut mencakup tentang identifikasi masalah, peluang, tujuan, situasi, serta nilai dalam berbisnis.
Mungkin bagi sebagian masyarakat atau pebisnis baru banyak yang tidak tahu menahu tentang studi kelayakan bisnis. Namun studi kelayakan bisnis ini sangat penting dan sangat berperan dalam seriap melakukan kegiatan dalam berbisnis. Maka dari itu, ada baiknya para pe bisnis baru untuk mengetahui dan mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam melakukan studi kelayakan bisnis banyak aspek yang harus di teliti, salah satunya iya itu aspek hukum, dimana aspek tersebut berhubungan dalam legalitas atau ketentuan hukum dalam mendirikan usaha yang ingin di jalani. Berdasarkan aspek hukum, suatu bisnis dapat dinyatakan layak apabila sudah melewati Uji kelayakan bisnis dan memenuhi syarat dalam berbisnis. Â
Ada beberapa hal penting yang wajib di ketahui oleh pebisnis awan antara lain: 1. NPWP ( nomor pokok wajib pajak) 2. Akta pendirian dari notaris 3. SIUP ( Surat izin usaha perdagangan), Dan 4. STDP ( surat tanda daftar perusahaan).
Tujuan memahami aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis antara lain :
1. Menganalisa kegiatan usaha yang hendak di jalankan
2. Menganalisa bentuk ketetapan badan hukum
3. Menganalisa kemampuan bisnis sesuai syarat.
4. Menganalisa jaminan yang akan di sediakan.
Manfaat yang di dapatkan dalam studi kelayakan bisnis antara lain : 1. Mengurangi resiko kerugian, 2. Mempermudah perencanaan, 3. Memperlancar kegiatan bisnis, dan yang terakhir iya itu, 4. Mempermudah pengendalian dalam usaha