Mohon tunggu...
Ziadatul Fanny
Ziadatul Fanny Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mulailah menggunakan cara berfikir kritis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kelayakan Bisnis dalam Aspek Hukum

23 Juni 2024   19:36 Diperbarui: 23 Juni 2024   20:12 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

STUDI KELAYAKAN BISNIS DALAM ASPEK HUKUM

Studi kelayakan bisnis merupakan suatu pembelajaran yang bersangkutan dengan cara berbisnis dan kelayakan dalam berbisnis. Kegiatan tersebut mencakup tentang identifikasi masalah, peluang, tujuan, situasi, serta nilai dalam berbisnis.

Mungkin bagi sebagian masyarakat atau pebisnis baru banyak yang tidak tahu menahu tentang studi kelayakan bisnis. Namun studi kelayakan bisnis ini sangat penting dan sangat berperan dalam seriap melakukan kegiatan dalam berbisnis. Maka dari itu, ada baiknya para pe bisnis baru untuk mengetahui dan mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam melakukan studi kelayakan bisnis banyak aspek yang harus di teliti, salah satunya iya itu aspek hukum, dimana aspek tersebut berhubungan dalam legalitas atau ketentuan hukum dalam mendirikan usaha yang ingin di jalani. Berdasarkan aspek hukum, suatu bisnis dapat dinyatakan layak apabila sudah melewati Uji kelayakan bisnis dan memenuhi syarat dalam berbisnis.  

Ada beberapa hal penting yang wajib di ketahui oleh pebisnis awan antara lain: 1. NPWP ( nomor pokok wajib pajak) 2. Akta pendirian dari notaris 3. SIUP ( Surat izin usaha perdagangan), Dan 4. STDP ( surat tanda daftar perusahaan).

Tujuan memahami aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis antara lain :

1. Menganalisa kegiatan usaha yang hendak di jalankan

2. Menganalisa bentuk ketetapan badan hukum

3. Menganalisa kemampuan bisnis sesuai syarat.

4. Menganalisa jaminan yang akan di sediakan.

Manfaat yang di dapatkan dalam studi kelayakan bisnis antara lain : 1. Mengurangi resiko kerugian, 2. Mempermudah perencanaan, 3. Memperlancar kegiatan bisnis, dan yang terakhir iya itu, 4. Mempermudah pengendalian dalam usaha

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun