Mohon tunggu...
Zhulfikar Aji
Zhulfikar Aji Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Artikel

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mengungkap Penambangan Timah Ilegal: Kerugian Negara Capai 271T

17 April 2024   21:52 Diperbarui: 17 April 2024   21:52 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kasus korupsi timah ilegal ini bukan seperti kasus umum yang sering diungkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), tetapi kasus ini diungkap melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggunakan metode case building atau mengembangkan kasus. Perkara yang diusut menggunakan case building memiliki pasal dengan hukuman yang lebih berat.

Kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi sektor pemerintahan khususnya pada bidang pengawasan dimana pelaku korupsi di zaman modern ini tidak bisa dianggap remeh. Tak bisa dipungkiri pelaku korupsi di zaman sekarang memiliki tingkat pendidikan yang tinggi sehingga pelaku cerdik dalam melakukan aksinya. 

Upaya pencegahannya yaitu, dengan meningkatkan fungsi pengawasan pemerintahan pada masing-masing bidang. Selain itu, ketegasan hukuman bagi para pelaku juga perlu dilakukan agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Yang tak kalah penting yakni edukasi integritas kepada seluruh pejabat pemerintahan, karena integritas akan mempengaruhi sikap individu sehingga dapat mengendalikan dirinya untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan pihak lain.

.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun