Mohon tunggu...
Kebijakan

Munculnya Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Kilometer di perairan Kabupaten Tangerang

9 Februari 2025   09:33 Diperbarui: 9 Februari 2025   09:33 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan kabar munculnya pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar tersebut telah menarik banyak perhatian publik sejak pertama kali ditemukan pada Agustus 2024.

Awal Mula Pagar Laut Ditemukan

Pagar laut misterius tersebut awal mula ditemukan dan diketahui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten pada 14 Agustus 2024. Saat pertama kali ditemukan panjang pagar tersebut hanya sekitar 7 kilometer. Setelah menerima laporan tersebut, DKP Banten langsung melakukan pengecekan lapangan pada 19 Agustus 2024. Melalui pemeriksaan ditemukan bahwa pemasangan pagar laut tersebut ternyata tidak mempunyai izin resmi dari pemerintah desa ataupun kecamatan.

Pengerjaan Dilakukan Malam Hari

Proses pemasangan pagar laut tersebut juga dinilai mencurigakan karena proses pemasangannya dilakukan secara diam-diam pada malam hari. Warga yang terlibat pemasangan pagar mengaku mendapatkan upah sekitar Rp 100.000 per hari sejak Juli 2024. Sampai saat ini identitas terkait pihak yang memerintahkan pemasangan pagar tersebut masih belum terungkap. Pagar laut misterius tersebut sudah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas perintah Presiden Prabowo Subianto dan arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Tidak Mempunyai Izin dan Melanggar Aturan

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten menegaskan bahwa pagar laut tersebut dipasang secara ilegal karena tidak mempunyai izin untuk membangun pagar sepanjang 30 kilometer tersebut. Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti menegaskan bahwa laut merupakan wilayah terbuka yang seharusnya bisa diakses oleh seluruh masyarakat terutama nelayan. Alhasil pemasangan pagar tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang zonasi perairan. Pihaknya juga menyebutkan pagar laut tersebut memblokade area tangkap yang selama ini menjadi sumber penghidupan untuk 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya.

Masyarakat juga mendesak agar pemerintah segera mengungkapkan siapa dalang di balik pembangunan pagar laut tersebut dan pemerintah diharapkan untuk menyusun regulasi yang tegas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!

7 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun