Apakah anda tahu tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)? Apakah anda tahu tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan? Berikut adalah definisi JKN dan BPJS Kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan:
1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
Tunjangan kesehatan semacam ini sudah berlaku di banyak negara lain sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu, dan Indonesia baru akan mewajibkan ini pada tahun 2019 mendatang. Apakah anda dan keluarga anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan? Saya dan keluarga sudah menikmati suka dan duka pelayanan program ini. Ini adalah kisahku, seorang gadis yatim yang belum berpenghasilan saat membutuhkan suatu biaya pengobatan yang cukup tinggi.
Dulu, saya tidak pernah mempedulikan tentang asuransi, karena saya belum punya penghasilan sendiri, dan orang tua ku juga belum pernah ikut dalam segala bentuk asuransi. Saya hanya tau pemerintah Indonesia menyediakan suatu asuransi tertentu untuk membantu masyarakat “miskin”, dan pegawai-pegawai yang “mengabdi kepada negara”. Tapi, bagi masyarakat biasa-biasa dan orang “kaya”, biaya segala bentuk penanganan medis dan pengobatan adalah tanggung jawab masing-masing, ataupun dari asuransi swasta yang harganya bervariasi.
Pada saat awal dicanangkannya program ini, saya belum tergerak hatinya untuk mendaftarkan diri, karena saya merasa ini kan baru mulai dicanangkan, mungkin saja akan dibatalkan bila tidak berjalan dengan baik, dan karena saya belum memiliki penghasilan sehingga saya juga tidak memaksakan mamaku untuk mendaftar. Saya juga beranggapan bahwa ini merupakan salah satu fasilitas yang wajib diberikan oleh perusahaan bagi seluruh karyawannya. Jadi, tunggu saja dibayari oleh perusahaan tempat saya bekerja nantinya, kalau nggak, saya baru akan mendaftarkan diri saat ini memang sudah diwajibkan bagi seluruh warga Indonesia. Mungkin karena selama itu, saya dan keluarga belum menderita penyakit berat dengan biaya pengobatan terlalu tinggi.
Tapi, pada tahun 2016, saya memutuskan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Iya, tebakan anda betul. Saya memang memutuskan untuk bergabung karena saya didiagnosis suatu masalah kesehatan yang perlu penanganan medis dengan harga yang cukup mahal bagi saya yang berasal dari keluarga dengan penghasilan pas-pasan. Saya didiagnosis impaksi gigi, di mana gigi geraham bungsu saya terhalang jalan pertumbuhannya sehingga tidak dapat keluar dan tumbuh secara normal. Hal ini mengakibatkan perlu adanya operasi kecil untuk mencabut dua calon gigi geraham bungsu yang ada di rahang bawahku.
Namun, karena belum ada keluhan sakit yang terlalu mengganggu aktivitas, jadi keduanya belum buru-buru untuk dicabut. Saya pun mencoba untuk konsultasi ke lebih dari satu dokter gigi sekaligus melakukan survei harga. Harga operasi kecil ini umumnya ditetapkan berdasarkan posisi calon gigi tersebut yang mempengaruhi kesulitan pencabutannya. Harga juga bervariasi berdasarkan kemasyhuran dokter gigi dan kliniknya. Harganya berkisar 600ribu-1juta rupiah untuk masing-masing gigi. Saat itu, belum terlintas tentang penggunaan JKN untuk biaya yang tinggi ini. Saya hanya memikirkan untuk ditangani oleh dokter yang ahli dengan harga serendah-rendahnya.
Pada suatu kesempatan, saya melihat ada praktek dokter di sebuah apotek yang melayani pasien BPJS Kesehatan. Saya pun melihat langsung seberapa BPJS Kesehatan memberikan bantuan bagi para masyarakat. Mereka datang berobat ke dokter, kemudian bisa menebus resep langsung di apotek tersebut, dan membawa pulang obat-obat secara gratis. Saat itu, saya baru tergerak untuk mencari tau tentang BPJS Kesehatan dan keinginan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan agar dapat membantu meringankan biaya operasi kecil pencabutan gigi geraham bungsu.
Awalnya, saya bertanya-tanya kepada karyawan di apotek tersebut tentang BPJS Kesehatan, kemudian saya disarankan untuk menjelajahi website BPJS Kesehatan (https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/). Saat itu, saya mendapatkan bahwa ternyata pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online. Setelah memastikan bahwa operasi kecil pencabutan gigi geraham bungsu ini bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, saya pun mendaftar secara online.
Berikut adalah besarnya iuran yang perlu dibayar bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar: