Mohon tunggu...
Susanti Susanti
Susanti Susanti Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker Susanti

Mari Berkarya

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Pahami Penggunaan Obat dan Produk Pelega Tenggorokan Saat Sakit Menyerang

30 November 2019   07:00 Diperbarui: 30 November 2019   13:31 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi sakit tenggorokan (Sumber: Leftose.com)

Apakah Anda pernah sakit tenggorokan?  Iya, kesulitan menelan, rasa sakit saat menelan, dan berbicara. Lalu, apa langkah penanganan yang Anda lakukan? Pernahkah Anda menggunakan produk pelega tenggorokan? Eits, itu obat atau bukan ya? Ampuh gak sih?

Varian Produk di Pasaran
Pertama, mengulas sedikit tentang ajakan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) agar konsumen Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluarsa) pada produk obat dan makanan.

Cek Kemasan masih dalam kondisi utuh dan baik, baca semua informasi pada label produk, cek izin edar melalui aplikasi Cek BPOM, kemudian cek tanggal Kedaluarsa untuk memastikan tidak melebihi tanggal masa kedaluarsa.

Demikian, bila Anda mengecek izin edar produk-produk pelega tenggorokan, maka Anda akan menemukan bahwa ada produk yang diregistrasikan sebagai obat, di mana terdapat kelompok obat bebas maupun obat bebas terbatas yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Adapula beberapa produk diregistrasikan sebagai obat kuasi, sedangkan beberapa lainnya hanya diregistrasikan sebagai makanan, yaitu kategori kembang gula atau permen.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat, bahwa obat adalah obat jadi termasuk Produk Biologi, yang merupakan bahan atau paduan bahan digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2018 tentang Standar Pelayan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, menyebutkan obat kuasi adalah sediaan yang mengandung bahan aktif dengan efek farmakologi untuk mengatasi keluhan ringan.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kategori Pangan menjelaskan kembang gula/permen keras adalah produk-produk yang diperoleh dari air dan atau gula (simple syrup), dengan atau tanpa penambahan pemanis lain, dengan atau tanpa bahan pengisi, termasuk di antaranya pastilles dan lozenges. Selanjutnya, pressed candy/lozenges adalah sejenis permen yang terbuat dari tepung gula yang dibentuk menjadi pasta dapat ditambahkan gom, larutan gelatin atau keduanya.

Salah satu zat aktif yang sering ditemui dalam obat untuk tenggorokan adalah Dequalinium Chloride, yang berfungsi sebagai antiseptik, yaitu senyawa kimia yang digunakan pada permukaan kulit atau jaringan hidup lainnya untuk membatasi atau mencegah infeksi. 

Indikasi pun dimuat bahwa obat tersebut digunakan untuk radang mulut dan tenggorokan, sakit tenggorokan, peradangan pada rongga mulut dan tenggorokan seperti gingivitis, periodontitis, faringitis, laringitis, dan angina, infeksi selaput lendir mulut seperti stomatitis, untuk sariawan, infeksi tenggorokan, infeksi amandel, infeksi gusi, mulut -- napas bau akibat infeksi mulut.

Seterusnya, obat kuasi mencantumkan bahwa produk tersebut membantu melegakan tenggorokan. Sedangkan pada produk permen tertulis memberikan sensasi melegakan tenggorokan dan sensasi menyegarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun