Pantauan informasi dana kampanye yang dihimpun Indonesia Corruption Watch (ICW) (2020) menunjukkan bahwa hampir 44% laporan Penerimaan Iuran Dana Kampanye (LPDK) Pilkada Serentak 2020 berasal dari sektor swasta dan kelompok non-partai (dari sumbangan dari badan hukum swasta sebesar Rp 22.687.605.000 [27%) dengan rata-rata Rp 2.802.700.455/badan hukum [45%) dari perorangan sebesar Rp 13.066.441.300 [16%]. dari kelompok sebesar Rp 888.100.000 [1%] dengan rata-rata Rp 629.050.000/kelompok [11%], ini berarti kontribusi korporasi cukup besar pada pemilu kemarin.Â
Hal ini menunjukkan bahwa ada faktor privat dalam kebijakan publik, yang dipegang oleh partai-partai di kursi legislatif, yang tampaknya mampu "membeli" kebijakan yang dirancang oleh legislator.
Akuntabilitas dan transparansi merupakan hal yang harus dijaga, tanpa hal tersebut partai politik menjadi parasit belaka dalam demokrasi yang kita rayakan. Bahkan tanpa tanggung jawab.
Transparansi, tata kelola dan pengelolaan partai politik hanya akan membawa kelemahan dan masalah baru ke dalam sistem politik di Indonesia. Semua partai politik yang ada harus menyadari hal ini, partai baru seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya dan Partai Garuda.Â
Sebagai partai baru, keempat partai ini harus dapat menggunakan transparansi dan akuntabilitas untuk mengatur partainya agar menjadi partai yang dapat ditawarkan kepada publik dan calon pemilih (Kurniawan, 2021). Untuk menciptakan citra partai baru, pengelolaan keuangan partai juga harus transparan, bersih dan terpercaya.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa penerimaan dana partai dari berbagai pihak akan bermanfaat jika juga dikelola dengan baik oleh partai-partai politik di Indonesia. Namun pada kenyataannya, pendanaan partai politik didominasi oleh donor, yang tentunya akan memberikan ruang dan kesempatan bagi donor untuk ikut campur dalam politik partai.Â
Tentunya hal ini juga akan berdampak pada politik negara. Ketika sebuah partai politik tidak mampu menyaring dan mengontrol sumber pendanaan yang diterimanya, hal ini mengakibatkan partai tersebut layak untuk dipilih. Oleh karena itu, parpol perlu pintar-pintar dalam memilih donatur yang ingin mendonasikan uangnya kepada partainya. Selain itu, partai politik harus mampu mengelola dana yang berasal dari berbagai sumber (Mietzner, 2015).Â
Ketidaksesuaian pengelolaan dana di partai politik dapat menimbulkan masalah bagi partai. Jika partai politik terbukti melakukan pelanggaran terhadap penanganan sumber yang diperoleh, hal ini dapat berdampak negatif bagi masa depan partai tersebut. Namun, jika sebuah partai politik dapat menggunakan dan mengelola dana yang diterimanya dengan baik, maka partai politik tersebut akan muncul sebagai partai yang memiliki citra baik dan akan selalu memenangkan hati masyarakat.Â
Dengan demikian, masa depan partai politik di Indonesia ditentukan oleh partai politik itu sendiri, dengan salah satu faktor penentu masa depan partai politik di Indonesia adalah pengelolaan dana yang diterimanya.
Hubungan politik dengan pemerintah Indonesia masih harus banyak direkonstruksi. Partai politik, sebagai pilar demokrasi, berperan penting mengembalikan fokus persoalan politik kepada rakyat ketimbang perebutan kekuasaan. Namun, kedudukan partai politik masih memiliki kendala dalam melakukan kegiatan politik.Â
Demikian halnya dengan urusan internal partai, yang seperti telah disebutkan, menyangkut kader, kepentingan individu, visi dan pandangan hidup, perlu diperjelas dan memiliki prinsip yang kokoh agar tidak terperosok ke tengah hanya karena keuntungan individu seolah-olah menjadi milik pribadi. lebih aman daripada suara.Â